AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AP3KI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek masa pengabdian, profesionalitas, serta rasa keadilan bagi seluruh PPPK tanpa membedakan latar belakang profesi.

AP3KI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek masa pengabdian, profesionalitas, serta rasa keadilan bagi seluruh PPPK tanpa membedakan latar belakang profesi.

 

DN.com – Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) menyerukan penolakan terhadap kebijakan terbaru pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

AP3KI menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan dan memecah solidaritas di antara aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, mengatakan kebijakan yang diumumkan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 18 Agustus 2026 dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga:  Selepas Lantik Pengurus Masjid Istiqlal 2024-2028, Menag Tekankan Tanggung Jawab dan Kehati-hatian

“Secara tidak langsung pemerintah sudah memecah belah ASN PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi,” ujar Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak hanya terdiri atas tenaga guru. Masih terdapat tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi dengan tingkat kesejahteraan yang dinilai masih minim.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Para Pengguna Jalan, Ini yang Wajib di Perhatikan!

“PPPK dan PPPK paruh waktu bukan cuma guru. Ada tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes) yang sudah mengabdi dengan kesejahteraan minim,” katanya.

AP3KI kemudian menyampaikan sejumlah alasan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Pertama, pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dinilai seharusnya berlaku bagi seluruh profesi, bukan hanya guru.

Kebijakan tersebut, menurut AP3KI, perlu mencakup PPPK paruh waktu dari sektor pendidikan, kesehatan, tenaga teknis, dan bidang lainnya.

Baca Juga:  Berikut Alasan Pemerintah Belum Salurkan Beras Murah Bulog dan Bansos 10 Kg

Kedua, AP3KI meminta agar pengalihan status guru PPPK penuh waktu menjadi PNS tidak dilakukan melalui seleksi tes CPNS.

Menurut AP3KI, para guru PPPK telah melalui proses seleksi dan sebagian telah memiliki sertifikasi profesi.

“Untuk apa dites kembali karena semua guru PPPK itu sudah sertifikasi, artinya telah dianggap profesional,” ujar Nur Baitih.

AP3KI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek masa pengabdian, profesionalitas, serta rasa keadilan bagi seluruh PPPK tanpa membedakan latar belakang profesi.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN
DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun
MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029
Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:29 WIB

DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:14 WIB

AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027

Berita Terbaru