BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026.

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026.

 

DN.com – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Rabu (12/8/2026).

Mulai Agustus 2026, seluruh peserta secara bertahap akan menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski sistem kelas kepesertaan dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif yang berlaku sebelumnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga:  Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Pemerintah juga belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

Mengutip laman situs Kemenkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan diperkirakan tidak mengalami perubahan.

Skema KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang tetap mempertimbangkan kemampuan peserta sehingga penerapannya tidak menambah beban iuran.

Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun. Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%

Melalui penerapan KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, maupun 3.

Selain perubahan sistem kelas rawat inap, aturan mengenai keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami perubahan.

Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran disebut telah dihapus.

Namun, ketentuan denda masih dapat berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif setelah sebelumnya menunggak pembayaran iuran.

Baca Juga:  Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Dengan penerapan KRIS, pemerintah berharap standar pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi lebih seragam sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh peserta.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen
Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000
Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian
Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun
Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas
Kejagung Periksa 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan
Pemerintah Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Siapkan Skema Bantuan DAU

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Berita Terbaru