BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026.

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026.

 

DN.com – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Rabu (12/8/2026).

Mulai Agustus 2026, seluruh peserta secara bertahap akan menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski sistem kelas kepesertaan dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif yang berlaku sebelumnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga:  46% Keracunan Pangan di RI Disumbang Program MBG, Kepala BGN: Tapi Mayoritas Bukan dari Makan Bergizi Gratis 

Pemerintah juga belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

Mengutip laman situs Kemenkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan diperkirakan tidak mengalami perubahan.

Skema KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang tetap mempertimbangkan kemampuan peserta sehingga penerapannya tidak menambah beban iuran.

Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun. Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Melalui penerapan KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, maupun 3.

Selain perubahan sistem kelas rawat inap, aturan mengenai keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami perubahan.

Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran disebut telah dihapus.

Namun, ketentuan denda masih dapat berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif setelah sebelumnya menunggak pembayaran iuran.

Baca Juga:  Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi

Dengan penerapan KRIS, pemerintah berharap standar pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi lebih seragam sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh peserta.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Jabar Uji Sistem Rujukan Baru: Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit dan Kemampuan Layanan
Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi
Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel
Perpres Koperasi Merah Putih Terbit, Pemerintah Siapkan Pasokan hingga Penempatan Manajer
Komisi III DPR All Out Bahas RUU Perampasan Aset, Masa Reses Tetap Dipakai Serap Aspirasi
BGN Ungkap Aturan Sekolah Negeri Tolak MBG, Keputusan Harus Disepakati Bersama
Prabowo Panggil Menkeu Suahasil ke Istana, Wacana Pendidikan Negeri Gratis Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:43 WIB

Kasus Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Rabu, 30 September 2026 - 03:12 WIB

Jabar Uji Sistem Rujukan Baru: Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit dan Kemampuan Layanan

Kamis, 24 September 2026 - 22:28 WIB

Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Perpres Koperasi Merah Putih Terbit, Pemerintah Siapkan Pasokan hingga Penempatan Manajer

Berita Terbaru