DN.com – Polsek Garut Kota, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang terduga pelaku dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi.
Korban diketahui bernama Restu Rizki Fauzi (28), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sepeda motor Honda Beat Street miliknya hilang saat diparkir di depan Rutan Garut, Jalan R. Dewi Sartika, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas. Rabu (8/7/2026).
Peristiwa bermula saat saksi memarkirkan sepeda motor korban sebelum menuju Alun-alun Garut.
Namun, ketika kembali sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Garut Kota.
Baca Juga:
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap
1.200 Dapur MBG di Daerah 3T Belum Beroperasi, Investor Khawatir Dana Rp8,7 Triliun Terancam
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri menjelaskan, setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian dibawa ke arah Pameungpeuk menuju Cibalong.
Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap JN di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk Cibalong pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban serta sejumlah barang bukti berupa satu gagang kunci huruf T, tiga mata kunci astag, magnet pembuka penutup kunci kontak, dan dua buah kunci kontak yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Baca Juga:
Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah
Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambaha.
Polisi juga menghimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






