Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS. Poto. Humas Polda Jabar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS. Poto. Humas Polda Jabar.

 

DN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS (32) dalam operasi yang digelar di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Langkah ini, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar. Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Bulan Ramadhan, GP Ansor-Banser Sukagumiwang Gelar Aksi Berbagi Takjil

Operasi tersebut dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit I Ipda Addi Junia Permana di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.

Tersangka AS, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 80 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal.

Baca Juga:  Polres Majalengka Bongkar Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Tersangka Diamankan

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dus sepatu.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 1.946 butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Para Pekerja Tambang di Bogor Akan Mendapatkan Kompensasi Rp9 Juta

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Majalengka masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru