Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Selasa (9/6/2026).

Sidang dengan nomor perkara 181/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Abdul Aziz yang berprofesi sebagai advokat, dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan penggunaan kata “aparat” dalam sejumlah pasal KUHP dan KUHAP.

Menurutnya, kata tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Pemohon menilai bahwa pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana dalam proses peradilan.

Karena itu, seharusnya semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, termasuk advokat, mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

Namun, dengan adanya kata “aparat”, perlindungan hukum dinilai hanya diberikan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, sementara advokat tidak termasuk di dalamnya.

Padahal, menurut Pemohon, advokat juga merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dalam proses peradilan.

“Kata ‘aparat’ dalam pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif, khususnya terhadap advokat,” ujar Syukur Destieli Gulo selaku kuasa hukum Pemohon.

Baca Juga:  MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah

Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa kata “aparat” dalam sejumlah pasal KUHP dan KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang tersebut, hakim memberikan sejumlah masukan kepada Pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta agar Pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta menjelaskan hubungan antar pasal yang diuji.

“Jika ingin memperluas makna aparat termasuk advokat, maka harus dijelaskan secara rinci dan disesuaikan dengan pasal lainnya,” ujar Adies.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai bahwa advokat sebenarnya telah mendapatkan perlindungan dalam aturan lain.

Baca Juga:  Wakil Kepala BGN Minta SPPG Memberdayakan Kantin Sekolah Penerima MBG dengan Lebih Kreatif 

Ia meminta Pemohon untuk menunjukkan contoh kasus nyata atau potensi kerugian yang dialami.

“Perlu dijelaskan apakah ada kasus konkret sebagai dasar perbedaan perlindungan antara advokat dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Liliek.

Di akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan hasil perbaikan permohonan tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru