DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Selasa (9/6/2026).
Sidang dengan nomor perkara 181/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Abdul Aziz yang berprofesi sebagai advokat, dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan penggunaan kata “aparat” dalam sejumlah pasal KUHP dan KUHAP.
Baca Juga:
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Menurutnya, kata tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
Pemohon menilai bahwa pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana dalam proses peradilan.
Karena itu, seharusnya semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, termasuk advokat, mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Namun, dengan adanya kata “aparat”, perlindungan hukum dinilai hanya diberikan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, sementara advokat tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Padahal, menurut Pemohon, advokat juga merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dalam proses peradilan.
“Kata ‘aparat’ dalam pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif, khususnya terhadap advokat,” ujar Syukur Destieli Gulo selaku kuasa hukum Pemohon.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa kata “aparat” dalam sejumlah pasal KUHP dan KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam sidang tersebut, hakim memberikan sejumlah masukan kepada Pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta agar Pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta menjelaskan hubungan antar pasal yang diuji.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
“Jika ingin memperluas makna aparat termasuk advokat, maka harus dijelaskan secara rinci dan disesuaikan dengan pasal lainnya,” ujar Adies.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai bahwa advokat sebenarnya telah mendapatkan perlindungan dalam aturan lain.
Ia meminta Pemohon untuk menunjukkan contoh kasus nyata atau potensi kerugian yang dialami.
“Perlu dijelaskan apakah ada kasus konkret sebagai dasar perbedaan perlindungan antara advokat dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Liliek.
Di akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan hasil perbaikan permohonan tersebut.***
Penulis : Redaksi






