DN.com – Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026) menghadirkan dinamika baru yang justru merugikan pihak terdakwa.
Langkah penasihat hukum terdakwa Ririn dalam menghadirkan saksi ahli dinilai menjadi bumerang, setelah keterangan ahli tersebut malah memperkuat posisi Priyo sebagai saksi mahkota.
Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa kesaksian saksi mahkota memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan dalam pembuktian perkara.
Baca Juga:
Golkar Desak Dana MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Mekeng Siap Surati Presiden Prabowo
Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman
Hal ini semakin memperkokoh posisi Priyo, terutama karena minimnya saksi dari pihak luar dalam kasus tersebut.
Kesaksian Priyo tidak berdiri sendiri. Keterangan yang disampaikan didukung oleh bukti ilmiah (scientific evidence) yang dinilai akurat dan relevan.
Perpaduan antara pendekatan hukum dan sains dalam persidangan ini dinilai mampu mengungkap fakta secara lebih objektif.
Saksi ahli juga menyampaikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Usai Sukajadi-Cicadas, Penataan PKL Menyasar Monju, Pati Ukur hingga Ciroyom
Bandara Kertajati Berpotensi Jadi Pusat Perawatan Hercules Asia, Tawaran AS Masih Dikaji
Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi dan klaim sepihak yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak terdakwa.
Persidangan kali ini kembali menegaskan prinsip dasar dalam hukum, yakni setiap tuduhan harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau asumsi.
Di luar jalannya persidangan, perhatian publik sempat tertuju pada kehadiran Egga, yang diketahui sebagai anak dari Aman Yani.
Kehadirannya di ruang sidang memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pengunjung dan awak media.
Baca Juga:
Euforia Persib Juara, Dedi Mulyadi Turun ke Jalan hingga Umumkan Bonus Rp1 Miliar
Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot
Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan resmi terkait tujuan kehadiran Egga maupun pihak yang didukungnya.
Sementara itu, persidangan berlangsung aman dan kondusif, dengan agenda lanjutan yang akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus Paoman Indramayu.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






