DN.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi kritik dan kemarahan sebagian masyarakat terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar di wilayah Bandung. Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta mengembalikan hak pejalan kaki atas fasilitas umum.
Pernyataan itu disampaikan Dedi saat dalam perjalanan menuju Kota Bekasi. Ia mengaku memahami kekecewaan masyarakat atas pembongkaran lapak PKL di trotoar.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kemarahannya. Menjadi pemimpin memang tidak selalu berada dalam posisi yang disukai semua pihak,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, penertiban bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Selain itu, keberadaan lapak di trotoar juga dinilai mengganggu visibilitas toko-toko resmi di kawasan tersebut.
Terkait pedagang yang terdampak, Dedi menjelaskan tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi atas penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas usaha.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi para pedagang.
“Ini soal pertimbangan ekonomi dan kemanusiaan. Siklus ekonomi mereka harus tetap berjalan sampai mendapatkan pekerjaan atau usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas umum,” jelasnya.
Dedi juga menyoroti keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam memberikan bantuan besar kepada seluruh pedagang terdampak.
“Kalau harus memberi miliaran rupiah tentu tidak mungkin, karena kemampuan keuangan kita terbatas,” katanya.
Ia memastikan pemerintah daerah akan tetap konsisten menjalankan penataan kota demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Saya akan menjaga pemerintah agar konsisten menjalankan amanahnya, menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan,” tegas Dedi.
Menurutnya, semua orang harus merasa nyaman saat berada, tinggal, maupun berkunjung ke Kota Bandung.***
Penulis : Redaksi