DN.com – Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan pentingnya menjaga marwah leluhur serta kehormatan sejarah melalui kepatuhan terhadap hukum, khususnya dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih. Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyusul kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda yang melibatkan Mahkota Binokasih.
Diketahui, mahkota yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten itu sempat dibawa keluar museum dan diarak dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Dipicu Pelemahan Monsun dan Aktivitas MJO
Komnas PPLH Jabar Soroti Tata Kelola Program MBG, Tekankan Profesionalitas SPPG dan Keamanan Pangan
Camat Cisalak Apresiasi Tim SAR Gabungan dan Sampaikan Duka kepada Keluarga Korban
Majelis Adat menegaskan bahwa setiap warisan budaya yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, serta nilai spiritual tinggi tidak berada di ruang hampa hukum, melainkan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlindungan terhadap warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum, bukan sekadar seremonial,” ujar Susane.
Dalam upaya pengawasan, Majelis Adat Sumedanglarang telah mengirimkan lima surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kepada Keraton Sumedanglarang, Majelis Adat meminta keterbukaan informasi terkait perizinan pemindahan dan pemanfaatan Mahkota Binokasih, termasuk rekomendasi teknis dari ahli cagar budaya.
Baca Juga:
Dua Wisatawan Korban Longsor Curug Cileat Ditemukan, Proses Evakuasi Berjalan Lancar
Longsor Curug Cileat Subang Seret Dua Wisatawan, Basarnas Terapkan Pencarian Dua Jalur
Transparansi BUMDes Disorot, Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan
Sementara kepada Bupati Sumedang, dimohonkan salinan izin resmi beserta kajian teknis, jaminan keamanan, dan asuransi selama proses pemindahan berlangsung.
Selain itu, Majelis Adat juga mendesak agar Mahkota Binokasih segera diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional guna memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan tersebut.
Permohonan kepada PPID diajukan untuk memastikan keterbukaan informasi publik, sedangkan kepada Disparbudpora diminta melakukan inspeksi kondisi fisik mahkota pasca kegiatan serta menyusun rekomendasi teknis perbaikan jika ditemukan kerusakan.
Kepada TACB, Majelis Adat meminta penjelasan tertulis terkait rekomendasi teknis yang menjadi dasar penerbitan izin pemindahan.
Baca Juga:
Sejumlah SPBU di Jakarta Hentikan Penjualan Pertalite, Ini Daftar Lokasinya
Dedi Mulyadi Minta Polisi Telusuri Aman Yani, Dana Pensiun BJB Diduga Dicairkan Pihak Lain
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Langkah ini, menurut Majelis Adat, merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat adat dalam melakukan pengawasan terhadap pelestarian cagar budaya, serta untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan tiga hal utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan penyimpangan prosedur.
Majelis Adat memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis.
Apabila tidak ada respons substantif, hal tersebut akan menjadi dasar untuk langkah lanjutan.
“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum agar warisan leluhur tetap terlindungi,” tegas Susane.
Ia menambahkan, pelestarian budaya tidak cukup dilakukan melalui kemeriahan acara, melainkan harus disertai keteguhan dalam menjalankan hukum dan kesetiaan terhadap nilai sejarah.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Ediyana Purnama






