Ketua Masyarakat Adat Sumedanglarang Desak Transparansi dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan Mahkota Binokasih

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Masyarakat Adat Sumedanglarang Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., didampingi Ketua pengawas Majelis R. Iman Sugiamam, S.sos., saat melakukan audiensi ke KSL dan lembaga terkait di Pemda Sumedang.

Ketua Masyarakat Adat Sumedanglarang Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., didampingi Ketua pengawas Majelis R. Iman Sugiamam, S.sos., saat melakukan audiensi ke KSL dan lembaga terkait di Pemda Sumedang.

 

DN.com – Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan pentingnya menjaga marwah leluhur serta kehormatan sejarah melalui kepatuhan terhadap hukum, khususnya dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih. Senin (18/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyusul kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda yang melibatkan Mahkota Binokasih.

Diketahui, mahkota yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten itu sempat dibawa keluar museum dan diarak dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Majelis Adat menegaskan bahwa setiap warisan budaya yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, serta nilai spiritual tinggi tidak berada di ruang hampa hukum, melainkan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  DKM Mesjid Annur Tanjungsiang Luncurkan Produk UMKM, Guna Mendorong Ekonomi Pengurus serta Warga Sekitar Mesjid

“Perlindungan terhadap warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum, bukan sekadar seremonial,” ujar Susane.

Dalam upaya pengawasan, Majelis Adat Sumedanglarang telah mengirimkan lima surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Kepada Keraton Sumedanglarang, Majelis Adat meminta keterbukaan informasi terkait perizinan pemindahan dan pemanfaatan Mahkota Binokasih, termasuk rekomendasi teknis dari ahli cagar budaya.

Sementara kepada Bupati Sumedang, dimohonkan salinan izin resmi beserta kajian teknis, jaminan keamanan, dan asuransi selama proses pemindahan berlangsung.

Selain itu, Majelis Adat juga mendesak agar Mahkota Binokasih segera diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional guna memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan tersebut.

Baca Juga:  Farhan Minta Kesiapsiagaan Cuaca Ekstrem Ditingkatkan, Siskamling Siaga Bencana Diaktifkan Kembali

Permohonan kepada PPID diajukan untuk memastikan keterbukaan informasi publik, sedangkan kepada Disparbudpora diminta melakukan inspeksi kondisi fisik mahkota pasca kegiatan serta menyusun rekomendasi teknis perbaikan jika ditemukan kerusakan.

Kepada TACB, Majelis Adat meminta penjelasan tertulis terkait rekomendasi teknis yang menjadi dasar penerbitan izin pemindahan.

Langkah ini, menurut Majelis Adat, merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat adat dalam melakukan pengawasan terhadap pelestarian cagar budaya, serta untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan tiga hal utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan penyimpangan prosedur.

Baca Juga:  Jelang Persija vs Persib di GBK, Polda Jabar Perketat Perbatasan dan Antisipasi Mobilisasi Suporter

Majelis Adat memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis.

Apabila tidak ada respons substantif, hal tersebut akan menjadi dasar untuk langkah lanjutan.

“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum agar warisan leluhur tetap terlindungi,” tegas Susane.

Ia menambahkan, pelestarian budaya tidak cukup dilakukan melalui kemeriahan acara, melainkan harus disertai keteguhan dalam menjalankan hukum dan kesetiaan terhadap nilai sejarah.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ediyana Purnama

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru