Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa via WhatsApp, Bapenda Jabar Dorong Kepatuhan Tanpa Antre

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda memperluas kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan digital berbasis chatbot WhatsApp serta integrasi e-Samsat dalam aplikasi DIGI by Bank BJB.

Bapenda memperluas kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan digital berbasis chatbot WhatsApp serta integrasi e-Samsat dalam aplikasi DIGI by Bank BJB.

 

DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan digital berbasis chatbot WhatsApp serta integrasi e-Samsat dalam aplikasi DIGI by Bank BJB. Rabu (6/5/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, tanpa harus bergantung pada layanan tatap muka di kantor Samsat.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas tinggi yang menginginkan layanan cepat, mudah, dan praktis.

“Mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan melalui chatbot WhatsApp Bapenda Jabar.

Layanan ini kami hadirkan agar prosesnya lebih praktis dan transparan,” ujarnya, pada Selasa (5/5/2026).

Melalui layanan WhatsApp, wajib pajak dapat mengakses berbagai fitur yang terintegrasi dengan layanan Sapa Warga, mulai dari pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar hanya dalam hitungan menit.

Pengguna cukup menghubungi nomor resmi Bapenda Jabar, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK untuk proses verifikasi.

Setelah kode bayar diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti ATM, mobile banking, e-commerce, hingga dompet digital.

Skema ini diharapkan mampu memperluas akses pembayaran sekaligus mengurangi hambatan administratif.

Selain itu, nasabah Bank BJB juga dapat memanfaatkan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI dengan proses yang sepenuhnya digital.

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, kemudian menyelesaikan transaksi menggunakan PIN.

Bukti pembayaran elektronik yang dihasilkan dapat disimpan sebagai arsip resmi.

Asep menilai, kemudahan akses ini berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang selama ini menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setelah melakukan pembayaran secara elektronik, wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat, Samsat Outlet, atau layanan Samsat Keliling dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Dengan digitalisasi layanan ini, Bapenda Jabar berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat seiring kemudahan proses pembayaran yang kini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kapolri Mutasi Besar-besaran Para Perwira Tinggi dan Menengah, 9 Kapolda Diganti
Menkeu Ungkap Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 T ‘Kecolongan’, Sistem Disebut Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Senin, 11 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berita Terbaru