Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa via WhatsApp, Bapenda Jabar Dorong Kepatuhan Tanpa Antre

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda memperluas kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan digital berbasis chatbot WhatsApp serta integrasi e-Samsat dalam aplikasi DIGI by Bank BJB.

Bapenda memperluas kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan digital berbasis chatbot WhatsApp serta integrasi e-Samsat dalam aplikasi DIGI by Bank BJB.

 

DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan digital berbasis chatbot WhatsApp serta integrasi e-Samsat dalam aplikasi DIGI by Bank BJB. Rabu (6/5/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, tanpa harus bergantung pada layanan tatap muka di kantor Samsat.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas tinggi yang menginginkan layanan cepat, mudah, dan praktis.

Baca Juga:  Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Murah, Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama

“Mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan melalui chatbot WhatsApp Bapenda Jabar.

Layanan ini kami hadirkan agar prosesnya lebih praktis dan transparan,” ujarnya, pada Selasa (5/5/2026).

Melalui layanan WhatsApp, wajib pajak dapat mengakses berbagai fitur yang terintegrasi dengan layanan Sapa Warga, mulai dari pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar hanya dalam hitungan menit.

Pengguna cukup menghubungi nomor resmi Bapenda Jabar, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK untuk proses verifikasi.

Baca Juga:  Aset Gedung Kemenag di Thamrin Beralih ke Kementerian Haji

Setelah kode bayar diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti ATM, mobile banking, e-commerce, hingga dompet digital.

Skema ini diharapkan mampu memperluas akses pembayaran sekaligus mengurangi hambatan administratif.

Selain itu, nasabah Bank BJB juga dapat memanfaatkan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI dengan proses yang sepenuhnya digital.

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, kemudian menyelesaikan transaksi menggunakan PIN.

Bukti pembayaran elektronik yang dihasilkan dapat disimpan sebagai arsip resmi.

Asep menilai, kemudahan akses ini berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang selama ini menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Bapenda Jabar Perluas Layanan Samsat Pembantu untuk Kemudahan Masyarakat

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setelah melakukan pembayaran secara elektronik, wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat, Samsat Outlet, atau layanan Samsat Keliling dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Dengan digitalisasi layanan ini, Bapenda Jabar berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat seiring kemudahan proses pembayaran yang kini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret
Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru
KPK Ungkap Peran Guru dalam Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed
Fahri Hamzah: Kekuasaan Tanpa Ilmu Berbahaya, Indonesia Butuh Pemimpin Berwawasan di Era AI
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Turbo Dipangkas Rp1.000
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN
DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:42 WIB

KPK Ungkap Peran Guru dalam Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Turbo Dipangkas Rp1.000

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Berita Terbaru