Operator Seluler Peringatkan Risiko Kuota Tanpa Masa Berlaku dan Rollover Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh.
Foto Ilustrasi.

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh. Foto Ilustrasi.

 

DN.com – Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh berpotensi menimbulkan dampak serius bagi industri telekomunikasi, mulai dari penurunan kualitas jaringan hingga perubahan struktur tarif layanan.

Hal tersebut disampaikan Chief Customer Experience XLSMART, Sukaca Purwokardjono, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Dikutip Rabu (6/5/2026).

Menurut Sukaca, secara teori skema kuota berbasis volume tanpa batas waktu memang memungkinkan, namun dalam praktiknya akan menghadirkan tantangan besar, terutama dalam pengelolaan kapasitas jaringan dan menjaga kualitas layanan bagi pelanggan.

Baca Juga:  Beredar Pemberitaan STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita dan Diblokir, Korlantas Polri: Itu Tidak Benar!

Ia juga menyoroti fitur rollover, yaitu mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya dengan syarat tertentu, seperti melakukan perpanjangan paket.

Namun demikian, jika skema rollover diterapkan secara menyeluruh pada seluruh layanan, industri telekomunikasi berpotensi menghadapi persoalan dalam skala besar.

“Penerapan penuh skema tersebut akan berdampak pada pengelolaan jaringan dan keberlanjutan model bisnis operator,” ujarnya.

Baca Juga:  Dirut Agrinas Akui Salah Hitung Gaji Pengelola Kopdes Merah Putih, Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Sukaca juga membantah anggapan bahwa operator memperoleh keuntungan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai.

Ia menegaskan bahwa kuota yang hangus bukan menjadi pendapatan tambahan bagi perusahaan.

Di sisi lain, operator mengklaim telah menyampaikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan, termasuk besaran kuota dan masa berlaku paket, yang selalu dicantumkan dalam setiap produk serta notifikasi saat paket diaktifkan.

Baca Juga:  Uji Materi Program MBG ke MK, Polemik Anggaran Pendidikan Kian Menguat

Operator seluler menegaskan, sisa kuota internet yang tidak terpakai tidak dialihkan ke pihak mana pun. Kuota tersebut berakhir karena telah digunakan atau masa berlakunya habis.

Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan bahwa layanan internet memiliki karakteristik berbeda dengan listrik.

Jika listrik merupakan komoditas energi yang dikonsumsi langsung tanpa dimensi waktu, layanan telekomunikasi bergantung pada kapasitas jaringan yang digunakan secara bersama dan dipengaruhi oleh waktu, lokasi, serta perilaku pengguna secara simultan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru