Operator Seluler Peringatkan Risiko Kuota Tanpa Masa Berlaku dan Rollover Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh.
Foto Ilustrasi.

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh. Foto Ilustrasi.

 

DN.com – Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh berpotensi menimbulkan dampak serius bagi industri telekomunikasi, mulai dari penurunan kualitas jaringan hingga perubahan struktur tarif layanan.

Hal tersebut disampaikan Chief Customer Experience XLSMART, Sukaca Purwokardjono, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Dikutip Rabu (6/5/2026).

Menurut Sukaca, secara teori skema kuota berbasis volume tanpa batas waktu memang memungkinkan, namun dalam praktiknya akan menghadirkan tantangan besar, terutama dalam pengelolaan kapasitas jaringan dan menjaga kualitas layanan bagi pelanggan.

Baca Juga:  Kemenag Menggelar Olimpiade Madrasah Indonesia: Inovasi Sains Untuk Generasi Indonesia Maju dan Berdaya Saing Global

Ia juga menyoroti fitur rollover, yaitu mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya dengan syarat tertentu, seperti melakukan perpanjangan paket.

Namun demikian, jika skema rollover diterapkan secara menyeluruh pada seluruh layanan, industri telekomunikasi berpotensi menghadapi persoalan dalam skala besar.

“Penerapan penuh skema tersebut akan berdampak pada pengelolaan jaringan dan keberlanjutan model bisnis operator,” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

Sukaca juga membantah anggapan bahwa operator memperoleh keuntungan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai.

Ia menegaskan bahwa kuota yang hangus bukan menjadi pendapatan tambahan bagi perusahaan.

Di sisi lain, operator mengklaim telah menyampaikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan, termasuk besaran kuota dan masa berlaku paket, yang selalu dicantumkan dalam setiap produk serta notifikasi saat paket diaktifkan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Peran Guru dalam Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed

Operator seluler menegaskan, sisa kuota internet yang tidak terpakai tidak dialihkan ke pihak mana pun. Kuota tersebut berakhir karena telah digunakan atau masa berlakunya habis.

Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan bahwa layanan internet memiliki karakteristik berbeda dengan listrik.

Jika listrik merupakan komoditas energi yang dikonsumsi langsung tanpa dimensi waktu, layanan telekomunikasi bergantung pada kapasitas jaringan yang digunakan secara bersama dan dipengaruhi oleh waktu, lokasi, serta perilaku pengguna secara simultan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru