DN.com – Polda Jawa Barat melalui Satgas Gakkum berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku aksi anarkis yang terjadi di kawasan Jalan Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat malam, 1 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas publik yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari enam orang yang diamankan, salah satunya berinisial FAP, seorang pelajar kelahiran Bandung, 31 Desember 2005, yang berdomisili di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Yang bersangkutan diduga terlibat aktif dalam aksi anarkis, termasuk mendistribusikan perlengkapan kepada massa serta melakukan pelemparan terhadap pos polisi dan videotron,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).
Selain itu, FAP juga diduga turut merekam dan menyebarkan video aksi tersebut.
Dari tangan FAP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp30.000, kacamata hitam, tas warna hijau, satu buah helm putih bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, serta satu bungkus rokok merek Jazy.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Polda Jabar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Jawa Barat.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






