DN.com – Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan kasus pengrusakan fasilitas publik di kawasan Jalan Cikapayang, Bandung.
Dalam kasus ini, enam pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui masih berstatus pelajar dan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, memaparkan hasil pemeriksaan urine terhadap para tersangka berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).
Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
“Hal ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka juga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi.
Temuan ini turut ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” ujar Hendra, Sabtu (2/5/2026).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, di antaranya Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Risperidon.
Polisi turut menyita berbagai atribut yang mengindikasikan keterkaitan dengan kelompok “pelajar pembangkang” dan antifasis dari tas para pelaku.
Polda Jabar menegaskan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak atau kelompok tertentu yang memanfaatkan para pelajar tersebut untuk melakukan aksi kekerasan.
“Kami akan menelusuri asal-usul obat-obatan ini serta motif di balik simbol-simbol yang mereka gunakan.
Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan anarkisme maupun penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep