Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

 

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkotika selama September 2025.

Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan. Senin (29/9/2025).

Barang Bukti yang Disita

– 10.946 gram sabu

– 556 butir ekstasi

– 14.132 gram ganja

– 8.084 gram tembakau sintetis

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Lokasi Longsor, Beri Bantuan Rp 10 Juta untuk Korban

– 560 ml cairan tembakau sintetis

– 6,2 gram bibit tembakau sintetis

– 272.625 butir obat keras terbatas (OKT)

– 2.986 butir psikotropika

Pelaku menggunakan jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol dan memanfaatkan aplikasi maps serta media sosial untuk mengedarkan narkotika.

Polisi juga menemukan praktik home industry pembuatan tembakau sintetis di beberapa lokasi.

Polda Jabar berkomitmen memberantas narkoba dan mengajak masyarakat bekerja sama memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Masyarakat Berikan Apresiasi atas Kedatangan Edi Askari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal.

Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Hendra.

Baca Juga:  Bupati Subang Apresiasi Donasi Guru untuk Korban Bencana Sumatera dan Subang Selatan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***

Editor : Gr

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru