Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

 

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkotika selama September 2025.

Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan. Senin (29/9/2025).

Barang Bukti yang Disita

– 10.946 gram sabu

– 556 butir ekstasi

– 14.132 gram ganja

– 8.084 gram tembakau sintetis

– 560 ml cairan tembakau sintetis

– 6,2 gram bibit tembakau sintetis

– 272.625 butir obat keras terbatas (OKT)

– 2.986 butir psikotropika

Pelaku menggunakan jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol dan memanfaatkan aplikasi maps serta media sosial untuk mengedarkan narkotika.

Polisi juga menemukan praktik home industry pembuatan tembakau sintetis di beberapa lokasi.

Polda Jabar berkomitmen memberantas narkoba dan mengajak masyarakat bekerja sama memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal.

Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Hendra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***

Editor : Gr

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru