Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

 

DN.com – Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, bersama tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sekaligus dugaan pembunuhan. Dikutif Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung, sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Hajatan Purwakarta Ditangkap di Sagalaherang Subang Saat Hendak Kabur ke Cianjur

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka,” ungkapnya pada Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok.

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut sempat melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka.

Baca Juga:  AHY Resmikan Jalan Lingkar Utara Jatigede, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata

Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban,” ungkapnya.

Namun, korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau ke arah korban, mengenai bagian wajah dan tubuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan segera melakukan penangkapan.

Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Ajukan Pinjaman Rp2 Triliun, Selamatkan Proyek Infrastruktur Strategis 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pengingat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan,” tutupnya.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru