DN.com – Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, bersama tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sekaligus dugaan pembunuhan. Dikutif Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka,” ungkapnya pada Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok.
Dalam peristiwa tersebut, korban disebut sempat melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka.
Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban,” ungkapnya.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Namun, korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau ke arah korban, mengenai bagian wajah dan tubuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan segera melakukan penangkapan.
Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pengingat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan,” tutupnya.***
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






