Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar, 7 Motor Diangkut dan Sejumlah Mobil Ditilang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang.

 

DN.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang Selasa. (14/4/2026).

Penertiban ini dilakukan karena aktivitas parkir sembarangan kerap memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Mayoritas kendaraan roda dua dan roda empat ditemukan parkir di trotoar dan bahu jalan, meskipun telah terpasang rambu larangan seperti P coret dan S coret.

Petugas pun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengangkut tujuh unit sepeda motor.

Baca Juga:  Reynaldy Putra Andita Bupati Subang Termuda di Jawa Barat, Akan Memiliki Jalan Tol Baru Senilai Rp5,02 triliun

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pengemudinya langsung ditilang di tempat oleh aparat kepolisian.

“Operasi gabungan ini menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujar Ulloh dikutif laman Jabarprov.go.id. Senin (13/4).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.

Menurutnya, penertiban dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).

Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

Baca Juga:  Jembatan Kaca Terpanjang di Indonesia: Keindahan Alam Berpadu dengan Inovasi Teknologi!

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk terhadap kendaraan yang parkir di trotoar maupun di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.

Ulloh menambahkan, penertiban parkir liar dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan seluruh wilayah dapat terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan pemiliknya langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat dan truk untuk roda dua.

Baca Juga:  5 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita BNNP Jabar, WN Iran Diburu

Sementara jika pengemudi berada di lokasi, petugas langsung melakukan penilangan.

“Kalau kendaraan ditinggalkan, kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, kendaraan yang telah diangkut ditampung sementara di basement Alun-alun Kota Bandung.

Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun besaran denda yang dikenakan yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru