Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar, 7 Motor Diangkut dan Sejumlah Mobil Ditilang

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang.

 

DN.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang Selasa. (14/4/2026).

Penertiban ini dilakukan karena aktivitas parkir sembarangan kerap memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Mayoritas kendaraan roda dua dan roda empat ditemukan parkir di trotoar dan bahu jalan, meskipun telah terpasang rambu larangan seperti P coret dan S coret.

Petugas pun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengangkut tujuh unit sepeda motor.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pengemudinya langsung ditilang di tempat oleh aparat kepolisian.

“Operasi gabungan ini menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujar Ulloh dikutif laman Jabarprov.go.id. Senin (13/4).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.

Menurutnya, penertiban dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).

Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk terhadap kendaraan yang parkir di trotoar maupun di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.

Ulloh menambahkan, penertiban parkir liar dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan seluruh wilayah dapat terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan pemiliknya langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat dan truk untuk roda dua.

Sementara jika pengemudi berada di lokasi, petugas langsung melakukan penilangan.

“Kalau kendaraan ditinggalkan, kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, kendaraan yang telah diangkut ditampung sementara di basement Alun-alun Kota Bandung.

Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun besaran denda yang dikenakan yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Paparkan 5 Prioritas Pembangunan Jabar 2027: Pendidikan hingga Lingkungan Jadi Fokus Utama Dedi Mulyadi 
Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah
Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung
Kemenag Jabar Dorong Penguatan Peran Komite untuk Tingkatkan Kualitas Madrasah Aliyah
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi Suplai Ayam, Kerugian Negara Capai Rp128,5 Miliar
Korlantas Polri dan Dedi Mulyadi Sepakati Kemudahan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Wali Kota Bandung Perintahkan Penertiban Parkir Liar, Soroti Menurunnya Disiplin Warga

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:50 WIB

Paparkan 5 Prioritas Pembangunan Jabar 2027: Pendidikan hingga Lingkungan Jadi Fokus Utama Dedi Mulyadi 

Kamis, 16 April 2026 - 22:11 WIB

Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 21:57 WIB

Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung

Kamis, 16 April 2026 - 20:56 WIB

Kemenag Jabar Dorong Penguatan Peran Komite untuk Tingkatkan Kualitas Madrasah Aliyah

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WIB

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi Suplai Ayam, Kerugian Negara Capai Rp128,5 Miliar

Berita Terbaru