Deltanusantara.com – Upah minimum merupakan patokan pemberian gaji untuk karyawan swasta di Indonesia.Khususnya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Hal tersebut telah resmi diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah berlaku pada tahun 2020 lalu. Senin (26/5/2025).
Upah minimum merupakan besaran gaji tanpa tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tahunnya.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Perusahaan dilarang memberikan gaji kepada karyawan swasta dibawah upah minimum suatu daerah.
Hal tersebut telah resmi tertuang dalam Pasal 88E ayat 2 juncto Pasal 23 ayat 3 PP 36 Tahun 2021.
Namun rupanya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah upah minimum.
Pengusaha yang memberikan gaji dibawah upah minimum sudah termasuk tindakan pidana.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.
Bagi perusahaan yang membayar gaji dibawah UMP atau UMK bisa dikenai hukuman penjara selama 1-4 tahun.
Selain itu juga harus membayar denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Aturan ini sudah sepantasnya diketahui oleh seluruh karyawan swasta di Indonesia.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Hal tersebut agar semua karyawan swasta bisa mendapatkan hak sesuai takaran sehingga kesejahteraan bisa merata.
Lantas bagaimana langkah yang harus ditempuh bagi karyawan swasta yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum?
Bagi karyawan swasta yang menadapatkan gaji di bawah upah minimum bisa melaporkan ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Sebelum melapor karyawan wajib menyiapkan data-data sebagai bukti bahwa ia menerima gaji dibawah upah minimum.
Untuk langkah selanjutnya akan mendapatkan arahan dari pihak Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






