UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak, Cara Seperti Ini!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak Cara Seperti Ini!

UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak Cara Seperti Ini!

 

Deltanusantara.com – Upah minimum merupakan patokan pemberian gaji untuk karyawan swasta di Indonesia.Khususnya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Hal tersebut telah resmi diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah berlaku pada tahun 2020 lalu. Senin (26/5/2025).

Upah minimum merupakan besaran gaji tanpa tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tahunnya.

Perusahaan dilarang memberikan gaji kepada karyawan swasta dibawah upah minimum suatu daerah.

Baca Juga:  Dukung Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar, Forkopincam Cisalak Gelar Silaturahmi Bersama Kepala SPPG Sekecamatan 

Hal tersebut telah resmi tertuang dalam Pasal 88E ayat 2 juncto Pasal 23 ayat 3 PP 36 Tahun 2021.

Namun rupanya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah upah minimum.

Pengusaha yang memberikan gaji dibawah upah minimum sudah termasuk tindakan pidana.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Bagi perusahaan yang membayar gaji dibawah UMP atau UMK bisa dikenai hukuman penjara selama 1-4 tahun.

Baca Juga:  Desa Cisalak Gelar Musrenbang 2026, Fokus Pembangunan Ekonomi Lokal dan Layanan Publik

Selain itu juga harus membayar denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Aturan ini sudah sepantasnya diketahui oleh seluruh karyawan swasta di Indonesia.

Hal tersebut agar semua karyawan swasta bisa mendapatkan hak sesuai takaran sehingga kesejahteraan bisa merata.

Lantas bagaimana langkah yang harus ditempuh bagi karyawan swasta yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum?

Baca Juga:  Kapolda Jawa Barat Pimpin Prosesi Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda Jabar

Bagi karyawan swasta yang menadapatkan gaji di bawah upah minimum bisa melaporkan ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Sebelum melapor karyawan wajib menyiapkan data-data sebagai bukti bahwa ia menerima gaji dibawah upah minimum.

Untuk langkah selanjutnya akan mendapatkan arahan dari pihak Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru