DN.com – Ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri. Jum’at (13/3/2026).
Pemerintah daerah memastikan THR bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), telah dicairkan pada Kamis (12/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa Pemprov Jabar telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp433 miliar untuk memastikan seluruh ASN menerima hak mereka.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
THR yang diberikan tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sementara bagi PPPK, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai Rp60,8 miliar.
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah.
Herman mengimbau para penerima agar menggunakan THR secara bijak dan memanfaatkannya untuk kebutuhan yang penting.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
“Tentu ini otoritas masing-masing ASN ya dan PPPK paruh waktu hanya saja kami menghimbau agar dimanfaatkan dengan bijak agar dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.***
Penulis : Redaksi






