Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Jumat 6 Desember 2024.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.
Adapun modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024.
Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah.
Kemudian kejadian pada tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Paada tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung.
Sementara itu pada tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.
Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini berhasil menangkap tersangka dengan inisial BD alias DD (Pemetik).
Ia merupakan pekerj buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas residivis, warga Baleendah, IN (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk.
Serta CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan Polisi telah menyita, enam unit handphone berbagai merek, beberapa kendaraan bermotor hasil curian.
Diantaranya, Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol serta satu kunci leter Y dan satu mata astag.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Jules Abraham.
Jules mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana hususnya curanmor.
Ia menegaskan, jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan,”pintanya.
Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






