DN.com – Prosedur keamanan di salah satu klaster perumahan elit di kawasan Summarecon, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah rombongan tamu untuk keperluan bisnis mengaku tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan (security). Dikutip, Kamis (15/10/2026).
Penolakan tersebut disebut terjadi karena tamu diminta menunjukkan surat pemberitahuan dari kepolisian sebagai salah satu persyaratan untuk memasuki kawasan perumahan.
Peristiwa itu dialami perwakilan pemodal berinisial A pada Selasa (13/10/2026). Ia datang bersama sejumlah rekannya untuk menemui mitra bisnis guna membahas kelanjutan kerja sama.
“Komunikasi terakhir agak tersendat, makanya kami berinisiatif datang secara kekeluargaan. Namun, di pos keamanan, kami diminta menunjukkan surat dari kepolisian. Kami bingung, ini kan hanya silaturahmi bisnis biasa,” ujar A, Rabu (14/10/2026).
Menurut A, persyaratan tersebut dinilai tidak lazim untuk kunjungan bisnis atau silaturahmi biasa. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar penerapan aturan tersebut, terutama bagi tamu yang memiliki kepentingan dengan penghuni.
Security Sebut Permintaan Surat Bagian dari SOP
Terpisah, petugas keamanan yang bertugas di klaster tersebut membenarkan adanya persyaratan bagi tamu dari luar kawasan.
Ia menyebut ketentuan itu merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) tertulis yang diterapkan berdasarkan aturan penghuni dan manajemen lingkungan.
“Betul, untuk tamu luar yang tidak ada janji temu resmi, kami meminta surat pemberitahuan dari kepolisian. Kami hanya menjalankan SOP demi keamanan dan kenyamanan penghuni klaster,” ujar kepala regu keamanan (Danru) yang enggan disebutkan namanya.
Penerapan prosedur tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batasan aturan keamanan lingkungan, khususnya bagi tamu yang memiliki kepentingan bisnis dengan penghuni perumahan.
Seorang pengamat keamanan lingkungan perumahan menilai, SOP yang mensyaratkan surat dari kepolisian bagi tamu biasa perlu dikaji kembali.
Menurutnya, prosedur keamanan sebaiknya diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat interaksi sosial maupun kegiatan bisnis yang sah, selama tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban penghuni.
Pemodal Berharap Ada Ruang Komunikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra bisnis yang berdomisili di klaster tersebut belum berhasil dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Pihak pemodal berharap ada itikad baik dari pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, apabila tidak tercapai penyelesaian, pihak pemodal menyatakan mempertimbangkan langkah hukum melalui penyampaian somasi resmi.
Persoalan ini menjadi perhatian terkait perlunya keseimbangan antara penerapan standar keamanan perumahan dengan kelancaran komunikasi dan aktivitas bisnis para pihak yang berkepentingan.***
Penulis : Moh Asep
Editor : GR