Polsek Cisalak Amankan Pemuda yang Diduga Gelapkan Motor Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Cisalak, mengamankan seorang pemuda berinisial TA (21) asal Kalijati yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Jajaran Polsek Cisalak, mengamankan seorang pemuda berinisial TA (21) asal Kalijati yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan.

 

DN.com – Jajaran Polsek Cisalak, Polres Subang, mengamankan seorang pemuda berinisial TA (21) asal Kalijati yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

TA diamankan personel Polsek Cisalak pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Minggu (27/9/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK CISALAK/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 26 September 2026.

Baca Juga:  Pria 21 Tahun Ditangkap Setelah Aniaya Petugas Keamanan di Parkir Alfamart Cibiru

Peristiwa bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Sukaresmi, Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak.

Berdasarkan laporan kepolisian, TA diduga meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi T 4961 VX milik Atin Juariah.

Kepada korban, pelaku disebut beralasan hendak membawa sepeda motor tersebut ke bengkel.

Namun, sepeda motor tersebut diduga tidak dikembalikan. Polisi menyebut kendaraan itu justru dibawa pergi dan kemudian digadaikan kepada pihak lain.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Peredaran Miyak Goreng Minyakita di Kasomalang 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu lembar STNK kendaraan yang dilaporkan.

Kapolsek Cisalak AKP Endang Pirtana, S.Pd. menyampaikan, penanganan perkara dilakukan setelah pihaknya menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, hingga mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga:  Jawa Barat Naikkan UMP 2026,  Rp2,317,601 Jadi Patokan Upah Minimum

Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP, sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Cisalak masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut,” ujar AKP. Endang.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Wakapolda Jabar Cek Kesiapan Venue FIFA ASEAN Cup 2026 di SARAGA ITB
Kapolda Jabar Dorong Mahasiswa Unla Jadi Mitra Strategis Bahas Isu Kamtibmas
Terseret Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi, Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Pengunduran Diri dari Polri
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Polantas Jabar Didorong Perkuat Pelayanan Presisi dan Kolaborasi
FIFA ASEAN Cup 2026 di Soreang, Polda Jabar Siapkan Pengawalan Ketat Empat Tim Peserta
Polda Jabar Siapkan Pengamanan Empat Ring, Jelang FIFA ASEAN Cup 2026
Polda Jabar Tangkap Pemuda Parongpong, Diduga Rakit Bom dan Sebar Tutorial di Grup WhatsApp
World Cleanup Day 2026, SMAN 1 Cisalak dan Forkopincam Bersihkan Alun-alun hingga Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:08 WIB

Polsek Cisalak Amankan Pemuda yang Diduga Gelapkan Motor Warga

Kamis, 24 September 2026 - 20:49 WIB

Wakapolda Jabar Cek Kesiapan Venue FIFA ASEAN Cup 2026 di SARAGA ITB

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

Kapolda Jabar Dorong Mahasiswa Unla Jadi Mitra Strategis Bahas Isu Kamtibmas

Rabu, 23 September 2026 - 14:38 WIB

Terseret Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi, Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Selasa, 22 September 2026 - 21:46 WIB

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Polantas Jabar Didorong Perkuat Pelayanan Presisi dan Kolaborasi

Berita Terbaru