Pukesmas Kerticala, Menjadi Sorotan Publik, Selain Pelayanan Buruk, Limbah Medis di Dibiarkan Berserakan  

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat limbah medis menumpuk dan berserakan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah di Pukesmas Kertacila.

Terlihat limbah medis menumpuk dan berserakan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah di Pukesmas Kertacila.

Deltanusantara.com – Buruknya pelayan Pukesmas Kerticala serta pembuangan limbah dengan membuang alat dan obat medis sembarangan menjadi sorotan publik.

Hal ini banyak dikeluhan masyarakat Kerticala Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Atas hal tersebut Awak media pun melakukan penelusuran di Pukesmas tersebut.

Hasil penulusuran awak media pun mendapatkan fakta dilapangan terlihat limbah medis menumpuk dan berserakan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar Pukesmas tersebut.

Puskesmas Kerticala tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur yang ditentukan. Jumat 7 Maret 2025.

Padahal jelas limbah medis, yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber kontaminasi dan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan.

Sebagaimana diketahui, membuang limbah medis sembarangan dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi membuang limbah medis sembarangan dapat di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Melihat akan hal tersebut awak media pun, memintai tanggapan dari Kepala puskesmas Kerticala, namun Kapus terkesan menghindar dari awak media.

Selain itu pekerja Nakes juga, enggan menanggapi atas temuan yang didapatkan oleh awak media.

Ditempat terpisah, salah satu warga Kerticala Nurudin membenarkan buruknya pelayanan UPTD Puskesmas Kerticala yang pernah dialaminya.

Silahkan konfirmasi ke Kepala Puskesmas, bila yang bersangkutan membantah,” kata dia saat ditemui awak media.

“Saya saksinya, karena, keluarga saya yang mengalami. Selain itu, lanjutnya, teman saja juga turut mengalami,” ujarnya.

Keluhan yang lain dari warga yang engga dikutip namanya, menyampaikan bahwa membuat rujukan dan pengaktifan BPJS tidak dilayani dengan baik.

Saat itu saya akan membuat rujukan dan minta diaktifkan kartu BPJS, namun pihak Nakes tidak melayani dengan baik.

Ko, pelayanannya susah, juga orang nakesnya tidak ramah,”ujarnya.

Ditempat terpisah salah satu pemerhati kebijakan publik, berinisial DH menegaskan bahwa, hak dasar masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan benar itu harus diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Pukesmas (Nakes)

Saya berharap Pemerintah Daerah Indramayu, khususnya dinas terkait menindaklanjuti keluhan masyarakat ini,” tandasnya.

Menyoroti terkait dengan pengelolaan limbah medis di Pukesmas Kertacila, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut dapat juga dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada dasarnya puskesmas mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah dengan baik.

Jika pegawai puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan dan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dan pencemaran lingkungan maka dapat dipidana penjara dan denda,”tutupnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News

Penulis : Dna Yaya

Editor : Gerry

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru