Deltanusantara.com – Buruknya pelayan Pukesmas Kerticala serta pembuangan limbah dengan membuang alat dan obat medis sembarangan menjadi sorotan publik.
Hal ini banyak dikeluhan masyarakat Kerticala Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Atas hal tersebut Awak media pun melakukan penelusuran di Pukesmas tersebut.
Hasil penulusuran awak media pun mendapatkan fakta dilapangan terlihat limbah medis menumpuk dan berserakan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar Pukesmas tersebut.
Puskesmas Kerticala tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur yang ditentukan. Jumat 7 Maret 2025.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Padahal jelas limbah medis, yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber kontaminasi dan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan.
Sebagaimana diketahui, membuang limbah medis sembarangan dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi membuang limbah medis sembarangan dapat di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Melihat akan hal tersebut awak media pun, memintai tanggapan dari Kepala puskesmas Kerticala, namun Kapus terkesan menghindar dari awak media.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Selain itu pekerja Nakes juga, enggan menanggapi atas temuan yang didapatkan oleh awak media.
Ditempat terpisah, salah satu warga Kerticala Nurudin membenarkan buruknya pelayanan UPTD Puskesmas Kerticala yang pernah dialaminya.
Silahkan konfirmasi ke Kepala Puskesmas, bila yang bersangkutan membantah,” kata dia saat ditemui awak media.
“Saya saksinya, karena, keluarga saya yang mengalami. Selain itu, lanjutnya, teman saja juga turut mengalami,” ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Keluhan yang lain dari warga yang engga dikutip namanya, menyampaikan bahwa membuat rujukan dan pengaktifan BPJS tidak dilayani dengan baik.
Saat itu saya akan membuat rujukan dan minta diaktifkan kartu BPJS, namun pihak Nakes tidak melayani dengan baik.
Ko, pelayanannya susah, juga orang nakesnya tidak ramah,”ujarnya.
Ditempat terpisah salah satu pemerhati kebijakan publik, berinisial DH menegaskan bahwa, hak dasar masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan benar itu harus diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Pukesmas (Nakes)
Saya berharap Pemerintah Daerah Indramayu, khususnya dinas terkait menindaklanjuti keluhan masyarakat ini,” tandasnya.
Menyoroti terkait dengan pengelolaan limbah medis di Pukesmas Kertacila, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut dapat juga dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada dasarnya puskesmas mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah dengan baik.
Jika pegawai puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan dan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dan pencemaran lingkungan maka dapat dipidana penjara dan denda,”tutupnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News
Penulis : Dna Yaya
Editor : Gerry






