Polres Sumedang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Juanda, Motif Dendam dan Ekonomi 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumedang berhasil menangkap AA (25), terduga pelaku pembunuhan Juanda (23) di Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, pada Minggu (22/2/2026).

Polres Sumedang berhasil menangkap AA (25), terduga pelaku pembunuhan Juanda (23) di Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, pada Minggu (22/2/2026).

 

DN.com – Polres Sumedang berhasil menangkap AA (25), terduga pelaku pembunuhan Juanda (23) di Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, pada Minggu (22/2/2026).

Penangkapan dilakukan kurang dari enam jam setelah kejadian. Senin Selasa (24/2/2026).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk di leher, dada, bahu, dan pinggang kiri, serta luka tembak air softgun di kepala.

Baca Juga:  Hadapi Pilkades Serentak, Satpoldamkar Subang Tingkatkan Kapasitas Linmas

“Korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian leher kiri, dada, bahu, hingga pinggang kiri.

Selain itu, terdapat luka tembak air softgun di bagian kepala serta luka sayatan di kedua telapak tangan,” ujar Kapolres.

Modus pembunuhan diduga terkait transaksi COD (cash on delivery) telepon seluler.

Pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Girimukti, kemudian menembak korban dengan air softgun dan menusuknya dengan pisau.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Menilai RSUD Ciereng Tertinggal dengan Rumah Sakit Daerah Lain, Percepatan Pembenahan Harus Segera Dilakukan

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi dan faktor ekonomi.

Pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyinggung status anak yang dikandung istri pelaku.

Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk empat unit iPhone, air softgun, pisau, dan kendaraan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Baca Juga:  Modus SPPG Palsu, Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Rp1,9 Miliar di Bandung

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI
BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor
Terduga Pencuri Perhiasan Emas Diamankan Warga di Cimerak, Polisi Lakukan Pendalaman
Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jumat Curhat di Gardusayang, Kapolsek Cisalak Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor

Berita Terbaru