DN.com – Polres Sumedang berhasil menangkap AA (25), terduga pelaku pembunuhan Juanda (23) di Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, pada Minggu (22/2/2026).
Penangkapan dilakukan kurang dari enam jam setelah kejadian. Senin Selasa (24/2/2026).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk di leher, dada, bahu, dan pinggang kiri, serta luka tembak air softgun di kepala.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian leher kiri, dada, bahu, hingga pinggang kiri.
Selain itu, terdapat luka tembak air softgun di bagian kepala serta luka sayatan di kedua telapak tangan,” ujar Kapolres.
Modus pembunuhan diduga terkait transaksi COD (cash on delivery) telepon seluler.
Pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Girimukti, kemudian menembak korban dengan air softgun dan menusuknya dengan pisau.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi dan faktor ekonomi.
Pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyinggung status anak yang dikandung istri pelaku.
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk empat unit iPhone, air softgun, pisau, dan kendaraan.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Penulis : Redaksi






