Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal.

DN.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (34), warga Kecamatan Banyuresmi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 butir obat yang diduga jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras tersebut.

Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat tersebut, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar AKP Usep Sudirman, Rabu (8/4/2026).

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri
Penjagaan Warga di Jembatan Cirahong Dihentikan Sementara, Pemdes Tegaskan Tak Ada Pungli
Pemprov Jabar Sepakati Proyek Sampah Jadi Listrik, Dimulai di Sarimukti dan Bogor
Humas Polda Jabar: Polres Subang Bongkar Pabrik Pestisida Palsu, 3 Pelaku Ditangkap 
Kabid Humas Polda Jabar: Pelaku Pembunuhan di Purwakarta Ditangkap di Subang, Sempat Melawan Petugas
Kemenag Jabar Perkuat Sinergi, 77 Kepala MAN Ikuti Rakor Peningkatan Mutu Pendidikan
Pelaku Pembunuhan di Hajatan Purwakarta Ditangkap di Sagalaherang Subang Saat Hendak Kabur ke Cianjur
Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:18 WIB

Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri

Rabu, 8 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 20:33 WIB

Penjagaan Warga di Jembatan Cirahong Dihentikan Sementara, Pemdes Tegaskan Tak Ada Pungli

Rabu, 8 April 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Jabar Sepakati Proyek Sampah Jadi Listrik, Dimulai di Sarimukti dan Bogor

Rabu, 8 April 2026 - 09:52 WIB

Humas Polda Jabar: Polres Subang Bongkar Pabrik Pestisida Palsu, 3 Pelaku Ditangkap 

Berita Terbaru