Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Jadi DPO: Ternyata Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Jadi DPO: Ternyata Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Jadi DPO: Ternyata Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

 

Deltanusantara.com – Tim Jatanras Polres Sumedang berhasil meringkus Cece Raita (44), seorang wartawan gadungan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cece Raita merupakan salah satu dari tujuh pelaku yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, S (60). Sebelumnya, lima orang rekannya telah ditangkap, yaitu RAP, AS, H, H, dan AM.

Cece Raita (44) alias Bang Rey, warga Dusun Sukahurip RT 01/03 Desa Legol Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

“Cece Raita baru tertangkap (hari ini) sekira pukul 10.26,” kata Kanit Jatanras Polres Sumedang, Iptu Prihatna, Senin (7/7/2025).

Prihatna mengatakan, Cece yang juga Ketua LSM GPHN RI Jawa Barat ini diringkus saat santai di dalam rumahnya yang berada di Paseh. “Kami masih memburu satu pelaku lainnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.

Para wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror. Jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Lebih parahnya mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan.

Selain itu mereka mengusulkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di Inspektorat dengan alasan, ada desa-desa yang BUMDes-nya bermasalah,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” kata Joko.

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban pemerasan mengalami kerugian Rp 8 juta .

Ia melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan gadungan ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025,” ucapnya.***

Yuk? baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru