Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Jadi DPO: Ternyata Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Jadi DPO: Ternyata Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Jadi DPO: Ternyata Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

 

Deltanusantara.com – Tim Jatanras Polres Sumedang berhasil meringkus Cece Raita (44), seorang wartawan gadungan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cece Raita merupakan salah satu dari tujuh pelaku yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, S (60). Sebelumnya, lima orang rekannya telah ditangkap, yaitu RAP, AS, H, H, dan AM.

Cece Raita (44) alias Bang Rey, warga Dusun Sukahurip RT 01/03 Desa Legol Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

“Cece Raita baru tertangkap (hari ini) sekira pukul 10.26,” kata Kanit Jatanras Polres Sumedang, Iptu Prihatna, Senin (7/7/2025).

Prihatna mengatakan, Cece yang juga Ketua LSM GPHN RI Jawa Barat ini diringkus saat santai di dalam rumahnya yang berada di Paseh. “Kami masih memburu satu pelaku lainnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.

Para wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror. Jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Lebih parahnya mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan.

Selain itu mereka mengusulkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di Inspektorat dengan alasan, ada desa-desa yang BUMDes-nya bermasalah,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” kata Joko.

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban pemerasan mengalami kerugian Rp 8 juta .

Ia melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan gadungan ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025,” ucapnya.***

Yuk? baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB