Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Amankan Barang Bukti Siap Edar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

 

Deltanusantara.com – Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Selasa (11/11).

Ia mengungkapkan bahwa Sat Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam operasi pemberantasan narkotika melalui Ops Antik Lodaya 2025.

Tim Satgas 3 Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Senin (10/11/2025)

Baca Juga:  Dirreskrimsus Polda Jabar: Tersangka Perdagangan Bayi Bertambah 1 Orang, Total 13 Pelaku

Pelaku yang diketahui bernama WA (26), warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Barangbukti yang berhasil diamankan

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Forkopincam Cisalak Siap Sukseskan Kunjungan Bupati Subang dalam Acara Saba Desa

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U (DPO). Pelaku WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali.

Ia juga menerima upah sebesar Rp500.000 setiap kali membantu transaksi serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  Musrenbang Pemprov Jawa Barat Dedy Mulyadi: Mengembalikan Tatar Sunda pada Ajaran Siliwangi

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya,”tuturnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru