Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Amankan Barang Bukti Siap Edar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

 

Deltanusantara.com – Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Selasa (11/11).

Ia mengungkapkan bahwa Sat Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam operasi pemberantasan narkotika melalui Ops Antik Lodaya 2025.

Tim Satgas 3 Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Senin (10/11/2025)

Baca Juga:  Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Pelaku yang diketahui bernama WA (26), warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Barangbukti yang berhasil diamankan

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:   Wali Kota Bandung Tinjau Malabar, PJU dan Infrastruktur Dasar Langsung Dibenahi

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U (DPO). Pelaku WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali.

Ia juga menerima upah sebesar Rp500.000 setiap kali membantu transaksi serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  3 Pelajar Luka Ringan, Saat Kejar-kejaran Sepeda Motor di Kawungluwuk, Berikut Penjelasan Kapolsek Tanjungsiang

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya,”tuturnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru