Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AR (21 tahun) dalam kasus aksi anarkis saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung, pada 1 Mei 2025 lalu.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan bahwa AR merupakan mahasiswa semester 2 jurusan Administrasi Bisnis di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung.
AR lahir di Bandung pada 8 November 2003 dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Kedua orangtuanya bekerja sebagai buruh dan asisten rumah tangga (ART).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AR mengakui terlibat dalam aksi perusakan mobil patroli milik Polsek Kiaracondong.

Ia diketahui melakukan penendangan terhadap lampu sein kanan dan kiri kendaraan hingga mengalami kerusakan.
Aksi ini dilakukannya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol yang ia bawa sendiri saat bergabung dalam aksi tersebut,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025)
Dalam keterangannya, AR mengaku mengetahui informasi mengenai rencana aksi dari rekan lamanya berinisial TZH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Komunikasi dilakukan melalui pesan pribadi, dan AR menyatakan bahwa dirinya terbawa suasana dan tekanan kelompok saat berada di lokasi.
Ironisnya, ini bukan kali pertama AR ikut dalam aksi unjuk rasa. Ia menyebut bahwa ini adalah kali ketiga dirinya turut serta turun ke jalan, namun baru kali ini terlibat langsung dalam tindakan anarkis.
Kepada penyidik, AR mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf terutama kepada kedua orangtuanya serta keluarganya yang terdampak secara moral akibat perbuatannya.
“Saya benar-benar menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya minta maaf sebesar-besarnya, terutama kepada orang tua saya. Saya berjanji akan berubah dan memperbaiki diri ke depannya,” ujar AR dalam pernyataannya di hadapan petugas.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Ia juga menyampaikan pesan kepada rekan-rekannya di luar sana agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi demonstrasi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Jangan ikut-ikutan aksi anarkis. Cara kami salah. Jangan juga terpengaruh dengan alkohol atau ajakan yang bisa membuat kita hilang kendali. Aspirasi bisa disampaikan dengan cara damai,” pesannya.
AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar serta dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP atas tindakannya yang merusak fasilitas negara dan menghasut dalam aksi kekerasan.
Polda Jabar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang membahayakan masyarakat serta aparat penegak hukum.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kerugian atas aksi serupa dihimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.***
Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






