Polda Jabar Menangkap Seorang Dokter Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Keluarga Pasien di RSHS

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Menangkap Seorang Dokter Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Keluarga Pasien di RSHS

Polda Jabar Menangkap Seorang Dokter Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Keluarga Pasien di RSHS

Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota keluarga pasien yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pelaku diketahui bernama Priguna Anugerah (31), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi. Kamis 10 April 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini mencuat setelah korban, seorang wanita berinisial F.H., melapor ke pihak berwajib pada 18 Maret 2025.

Ia menyampaikan, F.H. (korban) mengaku dibawa oleh tersangka dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari dengan alasan pengambilan darah.

Saat itu, tersangka juga melarang adik korban untuk ikut menemani.

“Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya.

PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” ungkapnya. Rabu, (9/4/2025).

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit di bagian sensitif saat buang air kecil.

Kejadian ini kemudian diceritakan kepada ibunya dan dilaporkan ke kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, serta rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan” tutup Kabid Humas Polda Jabar.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB