DN.com – Polda Jabar telah meluncurkan layanan hotline khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengajuan pinjam pakai barang bukti (BB) kendaraan bermotor.
Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat. Minggu (22/2/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa masyarakat dapat menghubungi nomor hotline 082320360649 untuk memperoleh informasi dan mengajukan pinjam pakai barang bukti kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
– Masyarakat dapat datang langsung atau menghubungi call center melalui nomor hotline yang telah disediakan.
– Masyarakat menyampaikan data kendaraan yang hilang, meliputi jenis motor, nomor polisi, nomor rangka (noka), dan nomor mesin (nosin).
– Penyidik akan melakukan pengecekan posisi barang bukti kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
– Apabila barang bukti berada di Mapolda, masyarakat akan diarahkan ke Mapolda. Namun jika posisi barang bukti berada di Mapolres, maka akan disambungkan dengan Kanit Pidum Polres yang dimaksud.
– Selanjutnya akan dilakukan proses pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Hendra menyatakan bahwa layanan hotline ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
“Kami membuka layanan hotline ini agar masyarakat lebih mudah mengetahui keberadaan barang bukti kendaraannya.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Prosesnya kami buat jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir. Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan data kendaraan secara lengkap saat menghubungi hotline, agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti tindak pidana dapat memperoleh kepastian informasi serta kemudahan dalam pengajuan pinjam pakai, sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






