Deltanusantara.com – Pemerintahan Kecamatan Tanjungsiang telah menunjuk Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa melalui surat perintah, dengan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana tugas.
Langkah ini diambil setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir dan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Menurut Camat Tanjungsiang, Rano Saeful Sudirman, S.STP., proses pemberhentian resmi kepala desa masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
“Kami sudah mengajukan surat pemberhentian dan penunjukan PLH, namun hingga kini SK Bupati belum turun.
Selama masa transisi, pelayanan desa tetap berjalan melalui PLH,” ujar camat saat ditemui disela kerjanya. Selasa (06/1/2026).
“Penunjukan PLH sudah sesuai prosedur. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten agar SK pemberhentian dan pengangkatan kepala desa definitif dapat dikeluarkan secepatnya,” tambahnya.
Camat Tanjungsiang, Rano Saeful Sudirman, S.STP, menegaskan bahwa kekosongan tersebut menjadi perhatian utama.
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kabupaten untuk mempercepat proses penjaringan dan penetapan kepala desa yang baru,” ujarnya.
Rano menjelaskan bahwa selama masa transisi, tugas‑tugas pemerintahan desa tetap dijalankan oleh Sekdes.
sementara proses pemilihan atau penunjukan kepala desa baru sedang dipersiapkan. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk RT/RW, tokoh agama, dan pemuda, untuk ikut mendukung kelancaran proses tersebut.
“Keberadaan kepala desa sangat penting untuk menggerakkan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Baca Juga:
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Kami berharap segera ada kepastian sehingga roda pemerintahan di Tanjungsiang dapat berjalan optimal,” tambah camat yang sebelumnya menjabat di Cikaum itu.
Pemerintah Kabupaten Subang telah dijanjikan akan mengeluarkan surat keputusan terkait penjadwalan pemilihan kepala desa dalam waktu dekat.
Warga Tanjungsiang pun diminta bersabar dan tetap aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan yang akan datang.
Sementara masyarakat Desa Tanjungsiang berinisial DN berharap proses administratif dapat segera selesai sehingga kepemimpinan definitif dapat terbentuk.
“Pemerintahan desa tetap berfungsi, tidak ada gangguan layanan begitu juga respon baik dari pihak pemerintah desa bisa kami rasakan.
Kami menunggu keputusan Bupati agar kepastian hukum tercapai,” harapannya.***
Penulis : Gr






