Pemutihan Masih Berlaku hingga 31 Juli 2025, Nunggak Pajak Kendaraan 11 Tahun Cukup Bayar Rp 300 Ribu, Ayo Manfaatkan!

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Masih Berlaku hingga 31 Juli 2025, Nunggak Pajak Kendaraan 11 Tahun Cukup Bayar Rp 300 Ribu

Pemutihan Masih Berlaku hingga 31 Juli 2025, Nunggak Pajak Kendaraan 11 Tahun Cukup Bayar Rp 300 Ribu

 

Deltanusantara.com – Usai Pemerintahan Jawa Barat melakukan pemutihan pajak, kini beberapa Pemerintah daerah lainpun mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat.

Seperti kali ini ini, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ini merupakan bentuk fasilitas layanan dari Pemprov Lampung yang berkolaborasi dengan Polda Lampung dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.

Pemutihan pajak kendaraan ini berupa pembayaran tunggakan hanya untuk tahun berjalan, bea balik nama gratis, serta bebas pajak progresif.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan sekitar 70 persen kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak.

Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38 persen).

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” terangnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Lampung, Selasa (6/5/2025).

Mirza mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun seharusnya membayar Rp7-9 juta.

Namun dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Rp300.000 saja.

Adapun pemutihan berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat hingga 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Mirza menyebut program ini merupakan kesempatan terakhir dan pihaknya akan segera memberlakukan penegakkan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai Undang-Undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mirza mengatakan program ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memperbesar bagi hasil untuk kabupaten/kota dan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru