Pemutihan Masih Berlaku hingga 31 Juli 2025, Nunggak Pajak Kendaraan 11 Tahun Cukup Bayar Rp 300 Ribu, Ayo Manfaatkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Masih Berlaku hingga 31 Juli 2025, Nunggak Pajak Kendaraan 11 Tahun Cukup Bayar Rp 300 Ribu

Pemutihan Masih Berlaku hingga 31 Juli 2025, Nunggak Pajak Kendaraan 11 Tahun Cukup Bayar Rp 300 Ribu

 

Deltanusantara.com – Usai Pemerintahan Jawa Barat melakukan pemutihan pajak, kini beberapa Pemerintah daerah lainpun mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat.

Seperti kali ini ini, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ini merupakan bentuk fasilitas layanan dari Pemprov Lampung yang berkolaborasi dengan Polda Lampung dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.

Pemutihan pajak kendaraan ini berupa pembayaran tunggakan hanya untuk tahun berjalan, bea balik nama gratis, serta bebas pajak progresif.

Baca Juga:  Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan sekitar 70 persen kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak.

Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38 persen).

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” terangnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Lampung, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:  Para Pedagang di Ciater Mendapatkan Kompensasi dari Pemprov Jabar

Mirza mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun seharusnya membayar Rp7-9 juta.

Namun dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Rp300.000 saja.

Adapun pemutihan berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat hingga 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Mirza menyebut program ini merupakan kesempatan terakhir dan pihaknya akan segera memberlakukan penegakkan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Respon Cepat Wabup Indramayu Tangani 78 Pasien Hemodialisa di RSUD Pantura Ma Sentot Patrol

“Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai Undang-Undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mirza mengatakan program ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memperbesar bagi hasil untuk kabupaten/kota dan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru