Pemutihan Masih Berlaku hingga 31 Juli 2025, Nunggak Pajak Kendaraan 11 Tahun Cukup Bayar Rp 300 Ribu, Ayo Manfaatkan!

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Masih Berlaku hingga 31 Juli 2025, Nunggak Pajak Kendaraan 11 Tahun Cukup Bayar Rp 300 Ribu

Pemutihan Masih Berlaku hingga 31 Juli 2025, Nunggak Pajak Kendaraan 11 Tahun Cukup Bayar Rp 300 Ribu

 

Deltanusantara.com – Usai Pemerintahan Jawa Barat melakukan pemutihan pajak, kini beberapa Pemerintah daerah lainpun mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat.

Seperti kali ini ini, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ini merupakan bentuk fasilitas layanan dari Pemprov Lampung yang berkolaborasi dengan Polda Lampung dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.

Pemutihan pajak kendaraan ini berupa pembayaran tunggakan hanya untuk tahun berjalan, bea balik nama gratis, serta bebas pajak progresif.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan sekitar 70 persen kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak.

Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38 persen).

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” terangnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Lampung, Selasa (6/5/2025).

Mirza mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun seharusnya membayar Rp7-9 juta.

Namun dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Rp300.000 saja.

Adapun pemutihan berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat hingga 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Mirza menyebut program ini merupakan kesempatan terakhir dan pihaknya akan segera memberlakukan penegakkan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai Undang-Undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mirza mengatakan program ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memperbesar bagi hasil untuk kabupaten/kota dan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB