Kejari Sumedang Selamatkan Keuangan Negara Rp801 Juta dari Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sumedang Selamatkan Keuangan Negara Rp801 Juta dari Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu

Kejari Sumedang Selamatkan Keuangan Negara Rp801 Juta dari Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu

 

Sumedang, Deltanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan mengamankan dana sebesar Rp801.539.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Kamis (18/9/2025)

Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan melalui penitipan pembayaran uang pengganti pada Rabu, 17 September 2025.

Komitmen Kejari Sumedang

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Adi menambahkan bahwa sehari sebelumnya, Kejari Sumedang juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp344 juta dari dua terdakwa kasus korupsi dana simpanan nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 dengan terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos.

Total Keuangan Negara yang Diamankan

Dengan demikian, total keuangan negara yang berhasil diamankan Kejari Sumedang mencapai Rp1.145.539.000, terdiri dari:

– Rp801.539.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu

– Rp344 juta dari perkara tindak pidana korupsi dana simpanan nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Adi menekankan bahwa upaya ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Penulis : EP/TS

Editor : Gr

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB