Tragedi di Kamar Kos Cirebon: Perempuan Hamil Tewas, Pelaku Diringkus Polisi dari Bus Antar Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka saat berada di dalam bus antar kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka saat berada di dalam bus antar kota.

 

DN.com – Peristiwa tragis menimpa seorang perempuan muda berinisial T.A (26) yang sedang hamil enam bulan mengundang duka mendalam.

Korban yang berdomisili di Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar mandi rumah kos setelah pemilik kos merasa curiga karena korban tidak terlihat keluar kamar dalam beberapa waktu.

“Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi tubuh masih mengenakan pakaian dan terdapat lilitan kain sarung pada bagian leher yang diduga menjadi penyebab korban kehilangan nyawa secara tragis,” ujar Kombes Hendra pada Rabu (18/03/2026).

Baca Juga:  Soal Study Tour, Dedi Mulyadi Akan Copot Kepala Sekolah, Wakil Walikota Bandung Erwin Beri Tanggapan Begini!

Kejadian semakin menyayat hati karena hasil pemeriksaan menunjukkan korban tengah mengandung janin berusia sekitar enam bulan, sehingga peristiwa tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban tetapi juga calon bayi yang belum sempat melihat dunia.

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi menyampaikan, setelah menerima laporan penemuan jasad, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri aktivitas korban sebelum kejadian,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar kos pelaku.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Buka Rakernis Fungsi Lantas, Tekankan Polantas Presisi di Era Digital

Korban datang ke lokasi tersebut setelah sebelumnya berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi percakapan daring.

Kasus tersebut berhasil terungkap dengan cepat setelah penyidik mengidentifikasi dua orang tersangka yakni L.H (25) dan R.K (42).

Keduanya berhasil diamankan pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka saat berada di dalam bus antar kota,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang harus menerima kenyataan pahit atas kehilangan orang tersayang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Aliansi Lurah Se-Kecamatan Sukagumiwang Minta Polisi Segera Bertindak 

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan daring.

Aris juga mengingatkan agar selalu menjaga keselamatan diri dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.***

 

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru