DN.com – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 terus bergulir.
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh orang saksi pada Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang berkaitan dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia peralatan dapur SPPG, hingga tenaga ahli di lingkungan BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Tujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, serta ANR selaku tenaga ahli pada BGN.
Penyidik juga memeriksa TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.
Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Tujuh Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat BGN, pihak swasta, yayasan, hingga pejabat di lingkungan BGN.
Ketujuh tersangka tersebut yakni:
– Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
– Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
– Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
– Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
– Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik BGN.
– Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
– Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Penyidik antara lain mendalami dugaan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan.
Pengadaan yang menjadi bagian dari penyidikan antara lain terkait motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dengan pemeriksaan tujuh saksi terbaru, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG pada BGN periode 2025-2026.
Kejagung menegaskan seluruh proses hukum masih berjalan dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Penulis : Gr