Kejagung Periksa 7 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Makin Didalami

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Poto.(@Instagram Kapuspen kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Poto.(@Instagram Kapuspen kejagung).

 

DN.com – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 terus bergulir.

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh orang saksi pada Senin (21/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang berkaitan dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia peralatan dapur SPPG, hingga tenaga ahli di lingkungan BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:  BGN Akui Tunggakan Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, Pembayaran Dijanjikan Tuntas pada 2026

Tujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, serta ANR selaku tenaga ahli pada BGN.

Penyidik juga memeriksa TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.

Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Baca Juga:  Guru Besar UI Usul Program MBG Dikelola Sekolah, Dinilai Lebih Efisien dan Minim Risiko Korupsi

Tujuh Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat BGN, pihak swasta, yayasan, hingga pejabat di lingkungan BGN.

Ketujuh tersangka tersebut yakni:

– Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

– Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

– Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

– Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.

– Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik BGN.

– Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

– Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Baca Juga:  Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Penyidik antara lain mendalami dugaan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan.

Pengadaan yang menjadi bagian dari penyidikan antara lain terkait motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Dengan pemeriksaan tujuh saksi terbaru, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG pada BGN periode 2025-2026.

Kejagung menegaskan seluruh proses hukum masih berjalan dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru