Kejagung Periksa 7 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Makin Didalami

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Poto.(@Instagram Kapuspen kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Poto.(@Instagram Kapuspen kejagung).

 

DN.com – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 terus bergulir.

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh orang saksi pada Senin (21/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang berkaitan dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia peralatan dapur SPPG, hingga tenaga ahli di lingkungan BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:  Busyro Muqoddas Usul Program MBG Dihentikan Sementara: Banyak Masalah dari Hulu ke Hilir

Tujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, serta ANR selaku tenaga ahli pada BGN.

Penyidik juga memeriksa TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.

Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Ganti Kakanwil DJP Jakarta Utara Buntut OTT KPK, Ini Alasannya

Tujuh Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat BGN, pihak swasta, yayasan, hingga pejabat di lingkungan BGN.

Ketujuh tersangka tersebut yakni:

– Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

– Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

– Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

– Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.

– Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik BGN.

– Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

– Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Baca Juga:  Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Penyidik antara lain mendalami dugaan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan.

Pengadaan yang menjadi bagian dari penyidikan antara lain terkait motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Dengan pemeriksaan tujuh saksi terbaru, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG pada BGN periode 2025-2026.

Kejagung menegaskan seluruh proses hukum masih berjalan dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Jejak Dana Operasional Era Lukas Enembe Ditelusuri KPK, Nilainya Triliunan
KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam OTT HGB Bogor, Nama Menteri ATR/BPN Disebut
Prof Ryaas Rasyid Nilai Pemerintahan Prabowo Sudah Gagal: Harus Dikoreksi
Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Mahfud MD Usul Pengelolaan MBG Dialihkan ke Desa, Soroti Kontrak SPPG
Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan, DPR Desak BGN Beri Kompensasi
Dasco Terima Aspirasi Kepala Desa, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Mengemuka
RUU Perampasan Aset Dibahas, Akademisi FH UII Usulkan Istilah Penyitaan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:16 WIB

Jejak Dana Operasional Era Lukas Enembe Ditelusuri KPK, Nilainya Triliunan

Senin, 21 September 2026 - 18:44 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Makin Didalami

Selasa, 15 September 2026 - 21:17 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam OTT HGB Bogor, Nama Menteri ATR/BPN Disebut

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Prof Ryaas Rasyid Nilai Pemerintahan Prabowo Sudah Gagal: Harus Dikoreksi

Senin, 14 September 2026 - 19:26 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

Berita Terbaru