DN.com – Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini berada di wilayah hukum Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur.
Rencananya, para korban akan dijemput pada Jumat, 20 Februari 2026, bersama Gubernur Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, membenarkan rencana penjemputan tersebut.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT, pada Jumat, 20 Februari 2026,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (17/2/2026).
Perkara ini ditangani oleh Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Februari 2026.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini.
Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” tambahnya.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Adapun ke-13 korban tersebut adalah:
1. Indri Nuraeni (24), asal Bandung
2. Jeta Tania Peranginangin (18), asal Cianjur
3. Dea Oktaviani (19), asal Cianjur
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
4. Grevia Agra Tasya (20), asal Bandung
5. Rosita (22), asal Cianjur
6. Yunika Andini Putri (23), asal Bandung
7. Tia Rahma Awaliah (21), asal Cianjur
8. Sri Sunarti (31)
9. Castiya Ningrum (25), asal Indramayu
10. Putri Nurfatilah (20), asal Bandung
11. Siti Komalasari (29), asal Cianjur
12. Novia (20), asal Cianjur
13. Beby Syeira Nurochman (21), asal Bandung.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas maupun prosedurnya serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






