DN.com – Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini berada di wilayah hukum Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur.
Rencananya, para korban akan dijemput pada Jumat, 20 Februari 2026, bersama Gubernur Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, membenarkan rencana penjemputan tersebut.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT, pada Jumat, 20 Februari 2026,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (17/2/2026).
Perkara ini ditangani oleh Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Februari 2026.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini.
Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” tambahnya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Adapun ke-13 korban tersebut adalah:
1. Indri Nuraeni (24), asal Bandung
2. Jeta Tania Peranginangin (18), asal Cianjur
3. Dea Oktaviani (19), asal Cianjur
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
4. Grevia Agra Tasya (20), asal Bandung
5. Rosita (22), asal Cianjur
6. Yunika Andini Putri (23), asal Bandung
7. Tia Rahma Awaliah (21), asal Cianjur
8. Sri Sunarti (31)
9. Castiya Ningrum (25), asal Indramayu
10. Putri Nurfatilah (20), asal Bandung
11. Siti Komalasari (29), asal Cianjur
12. Novia (20), asal Cianjur
13. Beby Syeira Nurochman (21), asal Bandung.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas maupun prosedurnya serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






