Deltanusantara.com – Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur mengumumkan pembukaan terbatas akses Jalan Tol dan Jalan Bebas Hambatan (JBH) menuju serta dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Selasa (23/12/2025).
Kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
– Kendaraan yang diperbolehkan: Golongan I (non‑bus, non‑truk).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
– Jam operasional: 06.00‑18.00 WITA setiap hari.
– Batas kecepatan: maksimal 60 km/jam untuk menjaga keselamatan.
Pembukaan terbatas ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas selama periode libur akhir tahun serta memberikan alternatif rute darat antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pengendara diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menyiapkan kendaraan dalam kondisi prima.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi lalu lintas dan cuaca.
Diharapkan dengan pengaturan ini, arus mudik dan perjalanan liburan dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.***
Penulis : Redaksi






