Ditolak Persib Bandung, Uang Bonus Hasil Patungan ASN Jabar Diberikan ke Kades Margamulya Karawang

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditolak Persib Bandung, Uang Bonus Hasil Patungan ASN Jabar Diberikan ke Kades Margamulya Karawang

Ditolak Persib Bandung, Uang Bonus Hasil Patungan ASN Jabar Diberikan ke Kades Margamulya Karawang

 

Deltanusantara.com – Uang bonus yang dijanjikan untuk Persib Bandung hasil patungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kini diserahkan untuk penanganan krisis air di Karawang.

Uang bonus tersebut ditolak sekaligus dikembalikan oleh Persib Bandung karena nominalnya yang tidak sesuai dengan janji awal yakni sebesar Rp1 miliar.

Kini, uang bonus tersebut disalurkan untuk penanganan krisis air di Telukjambe, Karawang.

Sebagai informasi, uang bonus hasil patungan ASN tersebut terkumpul sebanyak Rp365 juta.

Dilansir dari kanal YouTube Lembur Pakuan Channel, uang bonus tersebut diserahkan saat kegiatan pelatikan pejabat Pemprov Jabar di kolong tol Cileunyi-Sumedang, Rabu (2/7/2025). Penyerahan uang bonus untuk bantuan itu dilakukan setelah pelantikan selesai.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pun membenarkan pihaknya telah menyerahkan uang bonus itu untuk membantu krisis air di Karawang.

Uang bonus Persib hasil sumbangan ASN yang ditolak manajemen Persib sudah diserahkan untuk membantu menangani masalah di Karawang,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

Penyerahan uang

Bonus Persib hasil patungan ASN Pemprov Jabar yang ditolak manajemen akhirnya disalurkan untuk mengatasi krisis air di Desa Margamulya, Telukjambe Barat, Karawang, Rabu (2/7/2025).

“Ya, penyerahannnya saat pelantikan pejabat itu (di kolong tol),” lanjut Dedi.

Pengembalian oleh Umuh Muchtar

Sebelumnya diberitakan, Umuh Muchtar menyebut alasan penolakan uang bonus itu karena tidak sesuai janji.

“Saya klarifikasi biar semua Bobotoh tau, Bobotoh mendengar, bahwa uang yang dijanjikan Rp 1 miliar itu,” ujar Umuh, pada Jumat (27/6/2025).

Umuh mengatakan, Sekda Jabar juga telah berkoar-koar menyampaikan sudah memberikan uang kadeudeuh dari ASN yang dikumpulkan dan dapat sekitar Rp 356 juta.

“Saya sudah bilang kepada staf di Persib tolak, kembalikan, jangan sampai ini jadi masalah jadi bumerang, harus jelas itu uang,” tutur dia.

Penyerahan uang bonus yang ditolak Persib Bandung saat kegiatan pelatikan pejabat Pemprov Jabar di kolong tol Cileunyi-Sumedang, Rabu (2/7/2025).

“Sekarang Bobotoh taunya Rp 1 miliar, bahkan ada yang selalu menanyakan, ‘Pa udah katanya uang Rp1 miliar,'” tutur dia.

Umuh Muchtar menjelaskan bahwa uang yang tidak sesuai itu hanya yang berasal dari patungan ASN, sedangkan bonus dari Dedi Mulyadi pihaknya terima sesuai janji.

“Kalau yang dari Gubernur itu lain lagi, itu langsung (diberikan) Rp1 miliar. Saya tak tahu saya tak menerima itu langsung ke kantor,” kata Umuh Muchtar.

Sebetulnya, kata Umuh, uang Rp1 miliar tidak susah, tapi itu menyusahkan sendiri, apa yang sudah dijanjikan.

“Harusnya jangan bilang dulu (jumlah bonus atau kadeudeuh yang akan diberikan), nanti saya kumpulkan berapa adanya gitu,” ujar dia.

Tapi dari sekarang jangan lah, capek. Sekda sudah saja tak usah, sudah cukup akan ditolak,” katanya.

Umuh menegaskan, pihaknya juga akan tetap menolak jika uang bonus yang cair nantinya bertambah menjadi Rp1 miliar.

“Kecuali ada rinciannya, dulu kan bilangnya dari para kepala dinas, siapa aja, sekian-sekian jelas,” tutur dia.

“Kalau tidak jelas ya ini jadi masalah, masalah tanggung jawabnya bagaimana. Seandainya, jeleknya kalau ada masalah di antara orang yang memberi sumbangan, Persib kan kebawa,” ucapnya.

“Tercapainya berapa itu yang harus diberikan. Ketika hari ini keberatan terhadap angka itu kemudian memiliki ketakutan, takut sumbernya tak halal,” kata Dedi Mulyadi di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).

Mantan Bupati Purwakarta tersebut menyebut bahwa pihaknya terlebih dulu berkonsultasi dengan aparat hukum apakah sumbangan bonus itu melanggar aturan atau tidak.

“Waktu itu sebelum terkumpul sumbangan untuk bonus itu dikonsultasikan dahulu dengan aparat hukum, melanggar atau tidak,” kata dia.

Kini, Dedi Mulyadi pun menyerahkan seluruh keputusan terkait uang bonus tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman.

“Selanjutnya sekarang terserah pak Sekda saja, terserah para pemberi sumbangan mau dikemanakan saya tidak jadi masalah,” kata Dedi Mulyadi.***

Yuk! simak artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB