Deltanusantara.com – Camat Tragah, Suud, menghadapi sorotan publik setelah viralnya berita tentang ketidakresponsifan dirinya saat dihubungi oleh wartawan terkait berita di Desa Bajeman.
Banyak masyarakat dan pemuda Tragah yang geram dengan dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan uang negara di wilayah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur. Senin (6/10/2025).
Camat Tragah dinilai gagal dalam melakukan monitoring dan evaluasi di Desa Bajeman, sehingga menimbulkan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana desa.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Dari ungkapan masyarakat dan pemuda Tragah yang kami himpun, mereka menginginkan kemajuan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Saat dihubungi oleh media, Camat Tragah Suud tidak merespons atau mengangkat telepon, sehingga memicu spekulasi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Camat sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat melalui media,” katanya.
Ia seharusnya memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait kegiatan dan program yang dilaksanakan di wilayahnya.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Camat Suud malah tidak responsif terhadap permintaan informasi dari media dan masyarakat, untuk memberikan jawaban yang tepat dan akurat.
Camat harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, serta memberikan penjelasan yang memadai jika terjadi kesalahan atau penyimpangan,” ungkapnya.
Harusnya seorang Camat (Pejabat Publik) dapat membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan transparansi pemerintahan.
Atas hal tersebut, masyarakat dan Pemuda Tragah menyatakan tidak akan tinggal diam jika pembodohan dan ketertutupan terhadap masyarakat publik berlarut-larut dari tingkat kecamatan hingga desa.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Mereka berencana mengadakan audiensi damai dan terbuka, bahkan pelaporan ke pihak terkait, termasuk Bupati Bangkalan.
Berikut Alokasi Anggaran Desa Tragah sebesar Rp 1.468.754.000 ini digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti:
– Penyelenggaraan Posyandu : Rp 41.789.000 untuk makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, dan insentif kader posyandu.
– Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 335.750.000 untuk pemeliharaan jalan desa.
– Pemeliharaan Jalan Usaha Tani: Rp 170.025.500 untuk pemeliharaan jalan usaha tani.
– Penyusunan Dokumen Perencanaan: Rp 5.000.000 untuk penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa dan Rp 5.721.000.
– Penyusunan dokumen perencanaan desa.- Penanggulangan Bencana: Rp 50.516.000 untuk penanggulangan bencana.
– Keadaan Mendesak: Rp 590.400.000 untuk keadaan mendesak.
– Pembinaan LKMD/LPM/LPMD : Rp 2.329.000 untuk pembinaan LKMD/LPM/LPMD.
– Pembinaan PKK: Rp 10.000.000 untuk pembinaan PKK.
– Koordinasi Pembinaan Ketentraman: Rp 2.657.000 untuk koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat.
– Bantuan Perikanan: Rp 9.725.300 untuk bantuan perikanan.
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 126.500.000 untuk peningkatan produksi tanaman pangan.
Penyaluran Dana
– Tahap 1: Rp 941.741.600 (64,12% dari total anggaran)
– Tahap 2: Rp 351.341.600 (23,92% dari total anggaran)
– Tahap 3: Rp 175.670.800 (11,96% dari total anggaran)
Perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sudah tepat dan transparan.
Hingga berita ini kami turunkan tidak belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep






