Deltanusantara.com – Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kejadian tragis ini menimpa Dudung, seorang pria yang tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari.
Lima dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan Polresta Bandung, yakni, A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru.
Dalam perjalanan pulang, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang,” ujar Kombes Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Pada Jumat, 10 Januari 2024.
“Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan,” sambungnya.
Kusworo mengungkapkan aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban,” tuturnya.
“Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan,” jelasnya.
Namun, rekaman video yang sempat dibuat korban telah viral di media sosial, memicu para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Beberapa diantaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.
Berkat kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat yang dihadirkan dalam konferensi pers.
“Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.***
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






