Buronan Selama 8 Hari, Akhirnya 5 Pelaku Penganiayaan di Cimenyan Berhasil Ditangkap Polisi 

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan Polresta Bandung.

Lima dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan Polresta Bandung.

 

Deltanusantara.com – Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kejadian tragis ini menimpa Dudung, seorang pria yang tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari.

Lima dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan Polresta Bandung, yakni, A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru.

Dalam perjalanan pulang, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang,” ujar Kombes Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Pada Jumat, 10 Januari 2024.

“Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan,” sambungnya.

Kusworo mengungkapkan aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban.

“Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban,” tuturnya.

 

“Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan,” jelasnya.

Namun, rekaman video yang sempat dibuat korban telah viral di media sosial, memicu para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung.

Beberapa diantaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.

Berkat kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat yang dihadirkan dalam konferensi pers.

“Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.***

 

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB