Mantan Kades Panggalih Ditahan Polda Jabar, Korupsi Dana Desa Rp643 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa.

 

DN.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa. Sabtu (28/2/2026).

Menanggapi isu publik terkait transparansi anggaran di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Polda Jabar mengonfirmasi telah menahan mantan Kepala Desa Panggalih berinisial H.S terkait penyimpangan Dana Desa.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara yang ditangani penyidik Tipidkor saat ini fokus pada penyalahgunaan Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2018.

Baca Juga:  Edi Askari Resmi Buka Delta Nusantara Cup, Turnamen Voli Semarakkan Milangkala Cisalak

Total anggaran yang dikelola pada periode tersebut mencapai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan audit khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar.

“Tersangka berinisial H.S, selaku Kepala Desa periode 2013-2019, telah ditahan. Berdasarkan hasil perhitungan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359,” ujar Kombes Pol Hendra, pada Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekretaris Desa di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., (tautan tidak tersedia), membeberkan modus operandi licin yang dijalankan tersangka H.S selama menjabat.

Tersangka diketahui memangkas alur birokrasi keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Beberapa modus yang ditemukan penyidik antara lain:

– Penguasaan Dana Secara Pribadi: Tersangka meminta dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Baca Juga:  Semangat Gotong Royong Warga Babatan, Bedah Rumah Lansia hingga Percantik Dusun Sambut HUT RI ke-81

– Proyek Fiktif: Melaksanakan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang tidak terealisasi atau terjadi pengurangan volume pekerjaan.

– Manipulasi Laporan: Menyuruh perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru