KPK Bantah Ada Penyidik Minta Rp10 Miliar, Minta Yora Lovita Lapor 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK membantah adanya penyidik yang meminta uang Rp10 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

KPK membantah adanya penyidik yang meminta uang Rp10 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penyidik yang meminta uang Rp10 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Rabu (18/2/2026)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa di jajaran penindakan KPK tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit seperti yang disebut Yora Lovita E. Haloho.

Baca Juga:  Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Asep meminta Yora Lovita membuat laporan resmi atas tudingan, karena di jajaran penindakan KPK tidak ada penyidik dengan nama tersebut.

“Kita sudah bergerak dengan melibatkan inspektorat untuk menelusuri informasi yang muncul dari kesaksian Yora.

Terkait saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas (KPK) atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah benar seperti itu Penyidik atau Penyelidik KPK atau dia hanya mengaku-aku,” kata Asep pada Jum’at (13/2).

Baca Juga:  Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Yora Lovita mengaku menjadi perantara antara seseorang yang mengaku penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono, terdakwa kasus dugaan korupsi RPTKA.

Ia mengaku percaya karena yang bersangkutan membawa lencana logam berlogo KPK dan surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot.***

Berita Terkait

BGN Hormati Putusan MK, Sudaryono: Siap Jalankan Program MBG dengan Skema Anggaran Baru
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028
Aliansi Merah Putih Usul Dana Efisiensi MBG Rp39 Triliun Dialihkan untuk Angkat PPPK Paruh Waktu
Nama Burhanuddin Abdullah Mencuat Jadi Kandidat Gubernur BI, DPR Tunggu Usulan Prabowo
Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan
Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar
Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Uji Coba Dimulai di 900 Lokasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

BGN Hormati Putusan MK, Sudaryono: Siap Jalankan Program MBG dengan Skema Anggaran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:28 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:28 WIB

Aliansi Merah Putih Usul Dana Efisiensi MBG Rp39 Triliun Dialihkan untuk Angkat PPPK Paruh Waktu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:03 WIB

Nama Burhanuddin Abdullah Mencuat Jadi Kandidat Gubernur BI, DPR Tunggu Usulan Prabowo

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Berita Terbaru