DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penyidik yang meminta uang Rp10 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Rabu (18/2/2026)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa di jajaran penindakan KPK tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit seperti yang disebut Yora Lovita E. Haloho.
Asep meminta Yora Lovita membuat laporan resmi atas tudingan, karena di jajaran penindakan KPK tidak ada penyidik dengan nama tersebut.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
“Kita sudah bergerak dengan melibatkan inspektorat untuk menelusuri informasi yang muncul dari kesaksian Yora.
Terkait saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas (KPK) atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah benar seperti itu Penyidik atau Penyelidik KPK atau dia hanya mengaku-aku,” kata Asep pada Jum’at (13/2).
Yora Lovita mengaku menjadi perantara antara seseorang yang mengaku penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono, terdakwa kasus dugaan korupsi RPTKA.
Ia mengaku percaya karena yang bersangkutan membawa lencana logam berlogo KPK dan surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot.***






