Polda Jabar Bongkar Praktik Penyimpanan Satwa Liar Dilindungi, 14 Elang Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Bongkar Praktik Penyimpanan Satwa Liar Dilindungi, 14 Elang Diamankan

Polda Jabar Bongkar Praktik Penyimpanan Satwa Liar Dilindungi, 14 Elang Diamankan

 

DN.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemeliharaan burung elang secara ilegal di Kabupaten Indramayu.

Kasusnya berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya seseorang yang menyimpan dan memelihara satwa liar jenis burung elang di wilayah Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng. Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga:  Keadilan Tercipta, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi dalam 1x24 Jam

Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan awal dan pengumpulan data di lapangan, serta menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan langkah penegakan hukum.

“Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan 14 ekor burung elang dari berbagai jenis yang dipastikan sebagai satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Jum’at (30/1/2026).

Baca Juga:  Mantan Amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar Diduga Sebarkan Dokumen Rahasia

Setelah melalui gelar perkara, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda kategori tinggi.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru