DN.com – Pertemuan tertutup antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Joko Widodo di kediaman pribadi Jokowi di Solo menandai babak baru dalam polemik ijazah palsu yang sempat mengguncang publik. Sabtu (10/1/2026).
Kedua tokoh yang sebelumnya berstatus tersangka pencemaran nama baik itu datang dengan maksud “silaturahmi” sekaligus mengakui keaslian ijazah Jokowi.
Eggi dan Damai menegaskan bahwa tuduhan mereka selama ini lebih bersifat spekulatif dan ideologis, bukan hasil verifikasi faktual.
Baca Juga:
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Pengakuan ini muncul setelah mereka melihat langsung dokumen ijazah, sehingga mengubah narasi dari “menuduh” menjadi “membenarkan”.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menegaskan pemisahan antara urusan pribadi dan proses hukum.
Ia menyatakan maaf pribadi dapat diberikan, namun tidak akan mempengaruhi jalannya penegakan hukum.
Hal ini menempatkan Jokowi pada posisi negarawan yang tidak mencampuradukkan belas kasih dengan supremasi hukum.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Secara hukum, pencabutan laporan atau perdamaian dapat menjadi dasar “restorative justice”, terutama dalam kasus pencemaran nama baik. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
Politiknya, langkah Eggi dan Damai tampak sebagai upaya menurunkan risiko pribadi. Pengakuan mereka dapat meredam tensi publik, meski tidak serta merta menghentikan proses hukum.
Bagi Jokowi, sikap netral memperkuat citra pemimpin yang tidak memanfaatkan kekuasaan moral untuk mengintervensi kasus.
Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab etis dalam berpendapat di ruang publik.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Kebebasan berbicara harus diiringi kesiapan menanggung konsekuensi, bukan sekadar mengandalkan permintaan maaf atau perlindungan politik.***
Penulis : Gr






