DN.com – Pertemuan tertutup antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Joko Widodo di kediaman pribadi Jokowi di Solo menandai babak baru dalam polemik ijazah palsu yang sempat mengguncang publik. Sabtu (10/1/2026).
Kedua tokoh yang sebelumnya berstatus tersangka pencemaran nama baik itu datang dengan maksud “silaturahmi” sekaligus mengakui keaslian ijazah Jokowi.
Eggi dan Damai menegaskan bahwa tuduhan mereka selama ini lebih bersifat spekulatif dan ideologis, bukan hasil verifikasi faktual.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Pengakuan ini muncul setelah mereka melihat langsung dokumen ijazah, sehingga mengubah narasi dari “menuduh” menjadi “membenarkan”.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menegaskan pemisahan antara urusan pribadi dan proses hukum.
Ia menyatakan maaf pribadi dapat diberikan, namun tidak akan mempengaruhi jalannya penegakan hukum.
Hal ini menempatkan Jokowi pada posisi negarawan yang tidak mencampuradukkan belas kasih dengan supremasi hukum.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Secara hukum, pencabutan laporan atau perdamaian dapat menjadi dasar “restorative justice”, terutama dalam kasus pencemaran nama baik. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
Politiknya, langkah Eggi dan Damai tampak sebagai upaya menurunkan risiko pribadi. Pengakuan mereka dapat meredam tensi publik, meski tidak serta merta menghentikan proses hukum.
Bagi Jokowi, sikap netral memperkuat citra pemimpin yang tidak memanfaatkan kekuasaan moral untuk mengintervensi kasus.
Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab etis dalam berpendapat di ruang publik.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kebebasan berbicara harus diiringi kesiapan menanggung konsekuensi, bukan sekadar mengandalkan permintaan maaf atau perlindungan politik.***
Penulis : Gr






