Deltanusantara.com – Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur mengumumkan pembukaan terbatas akses Jalan Tol dan Jalan Bebas Hambatan (JBH) menuju serta dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Selasa (23/12/2025).
Kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
– Kendaraan yang diperbolehkan: Golongan I (non‑bus, non‑truk).
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
– Jam operasional: 06.00‑18.00 WITA setiap hari.
– Batas kecepatan: maksimal 60 km/jam untuk menjaga keselamatan.
Pembukaan terbatas ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas selama periode libur akhir tahun serta memberikan alternatif rute darat antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pengendara diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menyiapkan kendaraan dalam kondisi prima.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi lalu lintas dan cuaca.
Diharapkan dengan pengaturan ini, arus mudik dan perjalanan liburan dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.***
Penulis : Redaksi






