MUI Klarifikasi Nikah Siri: Sah Secara Agama, Tapi Haram Karena Mudarat

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri memiliki dua bentuk yang sering disalahartikan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri memiliki dua bentuk yang sering disalahartikan.

 

Deltanusantara.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri memiliki dua bentuk yang sering disalahartikan. Sabtu (29/11/2025).

Pertama, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan diam-diam.

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar Kiai Cholil melansir dilaman hallo.id.

MUI memandang nikah siri sah secara agama, tapi haram karena menimbulkan banyak mudarat, terutama bagi perempuan dan anak. “Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan.

Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegas Kiai Cholil.

MUI menyarankan masyarakat menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:45 WIB

Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru