Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 2,8 Miliar dalam Operasi Antik Lodaya 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, melalui Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar berhasil mengamankan 372 tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp 2,8 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, melalui Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar berhasil mengamankan 372 tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp 2,8 miliar.

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, melalui Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar berhasil mengamankan 372 tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp 2,8 miliar. Jum’at (21/11/2025).

Barang Bukti yang Disita

– Sabu-sabu seberat 1.456,83 gram

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80 dimaknai dengan menghadirkan Bazar UMKM & Pasar Rakyat

– Ganja 15.125,12 gram

– Ekstasi 124 butir

– Tembakau sintesis 2.868,19 gram

– Obat keras terbatas 48.570 butir

– Psikotropika 136 butir

Operasi Antik Lodaya 2025 berlangsung selama 10 hari, dari 6 hingga 15 November 2025. Polda Jabar tidak hanya berfokus pada kuantitas barang bukti, tetapi juga kualitas jaringan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada Kamis (20/11)

Baca Juga:  Bupati Subang Reylandy Pastikan PBB Tidak Naik, Keuangan Daerah Masih Aman

Dari 372 tersangka yang diamankan, 37 tersangka merupakan target operasi yang terbagi dalam 5 jaringan besar.

Polda Jabar juga berhasil mengungkap tiga clandestine lab (laboratorium gelap) narkotika, termasuk lab peracik ganja dan dua lab peracik tembakau sintetis di lokasi berbeda.

Jaringan yang terlibat dalam narkotika jenis sabu adalah jaringan internasional, sementara clandestine lab serta psikotropika dan ekstasi melibatkan jaringan dari dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasi Paten Yanum Tanjungsiang Tegaskan: eKTP Gratis, Tanpa Perantara

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku jaringan narkoba di wilayah Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru