Deltanusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, melalui Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar berhasil mengamankan 372 tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp 2,8 miliar. Jum’at (21/11/2025).
Barang Bukti yang Disita
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
– Sabu-sabu seberat 1.456,83 gram
– Ganja 15.125,12 gram
– Ekstasi 124 butir
– Tembakau sintesis 2.868,19 gram
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
– Obat keras terbatas 48.570 butir
– Psikotropika 136 butir
Operasi Antik Lodaya 2025 berlangsung selama 10 hari, dari 6 hingga 15 November 2025. Polda Jabar tidak hanya berfokus pada kuantitas barang bukti, tetapi juga kualitas jaringan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada Kamis (20/11)
Dari 372 tersangka yang diamankan, 37 tersangka merupakan target operasi yang terbagi dalam 5 jaringan besar.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Polda Jabar juga berhasil mengungkap tiga clandestine lab (laboratorium gelap) narkotika, termasuk lab peracik ganja dan dua lab peracik tembakau sintetis di lokasi berbeda.
Jaringan yang terlibat dalam narkotika jenis sabu adalah jaringan internasional, sementara clandestine lab serta psikotropika dan ekstasi melibatkan jaringan dari dalam negeri,” jelasnya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku jaringan narkoba di wilayah Jawa Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






