Deltanusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Gugatan yang ditolak itu terkait pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal 5 tahun.
Ada dua putusan terkait masa jabatan Kapolri dalam UU Polri yang dibacakan MK secara bersamaan, yakni perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025. Putusan dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, MK membahas soal tidak adanya frasa ‘setingkat menteri’ untuk mendefinisikan posisi seorang Kapolri di UU Polri.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
MK mengatakan hal itu merupakan hal penting karena pelabelan ‘setingkat menteri’ menunjukkan kepentingan politik Presiden akan dominan dalam menentukan seorang Kapolri.
“Padahal, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UU 1945 secara expressis verbis (cetho welo-welo) menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.
Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas MK.
MK mengatakan pemohon yang meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri mengikuti berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet malah dapat menggeser posisi Kapolri menjadi anggota kabinet.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
MK menegaskan menggeser jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara dalam UUD 1945.
“Menurut MK, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden,” tegas MK.
Terkait Pasal 11 ayat (2) UU Polri, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR dengan alasan yang sah, berdasarkan kriteria berikut:
Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Permintaan sendiri.
2. Memasuki usia pensiun.
3. Berhalangan tetap.
3. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***
Penulis : Redaksi






