MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tetap Maksimal 5 Tahun, Polri Bukan Anggota Kabinet 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pertimbangannya, MK membahas soal tidak adanya frasa 'setingkat menteri' untuk mendefinisikan posisi seorang Kapolri di UU Polri

Dalam pertimbangannya, MK membahas soal tidak adanya frasa 'setingkat menteri' untuk mendefinisikan posisi seorang Kapolri di UU Polri

 

Deltanusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Gugatan yang ditolak itu terkait pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal 5 tahun.

Ada dua putusan terkait masa jabatan Kapolri dalam UU Polri yang dibacakan MK secara bersamaan, yakni perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025. Putusan dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam pertimbangannya, MK membahas soal tidak adanya frasa ‘setingkat menteri’ untuk mendefinisikan posisi seorang Kapolri di UU Polri.

MK mengatakan hal itu merupakan hal penting karena pelabelan ‘setingkat menteri’ menunjukkan kepentingan politik Presiden akan dominan dalam menentukan seorang Kapolri.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Institusi Minta Aset Sitaan Cuma-Cuma

“Padahal, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UU 1945 secara expressis verbis (cetho welo-welo) menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.

Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas MK.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Bersama Kemenag Sepakat Realokasi Anggaran Rp 616 Miliar untuk BP Haji dan BPJPH

MK mengatakan pemohon yang meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri mengikuti berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet malah dapat menggeser posisi Kapolri menjadi anggota kabinet.

MK menegaskan menggeser jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara dalam UUD 1945.

“Menurut MK, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden,” tegas MK.

Terkait Pasal 11 ayat (2) UU Polri, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR dengan alasan yang sah, berdasarkan kriteria berikut:

Baca Juga:  Kepala BGN Ingatkan Mitra SPPG Waspada Penipuan Berkedok Buka Suspend Dapur MBG

Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun.

Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Permintaan sendiri.

2. Memasuki usia pensiun.

3. Berhalangan tetap.

3. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada
Zulhas Evaluasi Program Prioritas Prabowo, Pelaksanaan MBG dan Kopdes Masih Hadapi Tantangan
Nomor HP Dipakai 10 Tahun Bisa Jadi Pertimbangan Pindar Menilai Calon Nasabah
Kepala BGN Ingatkan Mitra SPPG Waspada Penipuan Berkedok Buka Suspend Dapur MBG
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 19:31 WIB

Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato

Selasa, 1 September 2026 - 17:48 WIB

KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Selasa, 1 September 2026 - 08:34 WIB

Zulhas Evaluasi Program Prioritas Prabowo, Pelaksanaan MBG dan Kopdes Masih Hadapi Tantangan

Berita Terbaru