MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tetap Maksimal 5 Tahun, Polri Bukan Anggota Kabinet 

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pertimbangannya, MK membahas soal tidak adanya frasa 'setingkat menteri' untuk mendefinisikan posisi seorang Kapolri di UU Polri

Dalam pertimbangannya, MK membahas soal tidak adanya frasa 'setingkat menteri' untuk mendefinisikan posisi seorang Kapolri di UU Polri

 

Deltanusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Gugatan yang ditolak itu terkait pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal 5 tahun.

Ada dua putusan terkait masa jabatan Kapolri dalam UU Polri yang dibacakan MK secara bersamaan, yakni perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025. Putusan dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam pertimbangannya, MK membahas soal tidak adanya frasa ‘setingkat menteri’ untuk mendefinisikan posisi seorang Kapolri di UU Polri.

MK mengatakan hal itu merupakan hal penting karena pelabelan ‘setingkat menteri’ menunjukkan kepentingan politik Presiden akan dominan dalam menentukan seorang Kapolri.

“Padahal, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UU 1945 secara expressis verbis (cetho welo-welo) menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.

Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas MK.

MK mengatakan pemohon yang meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri mengikuti berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet malah dapat menggeser posisi Kapolri menjadi anggota kabinet.

MK menegaskan menggeser jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara dalam UUD 1945.

“Menurut MK, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden,” tegas MK.

Terkait Pasal 11 ayat (2) UU Polri, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR dengan alasan yang sah, berdasarkan kriteria berikut:

Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun.

Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Permintaan sendiri.

2. Memasuki usia pensiun.

3. Berhalangan tetap.

3. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB