Polda Jabar Menangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017. Kamis (13/11/2025).

Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017. Kamis (13/11/2025).

 

Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017. Kamis (13/11/2025).

Proyek senilai Rp29,47 miliar ini diduga mengalami penyimpangan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Mulyagiri, namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G tanpa sepengetahuan yang berwenang.

Baca Juga:  Media Nasional Bersama Anggota Koramil (0505) Tanjungsiang Gelar Edukasi  di SMK Bina Nusantara, ‘Cintai NKRI, Bijak di Medsos!’

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K juga diduga tidak melakukan tindakan atau peneguran atas pengalihan proyek tersebut.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.

Polda Jabar juga menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan, dan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item.

Baca Juga:  Bupati Subang Reynaldy Berikan Bantuan Sosial Kepada Korban Benca Angin Puting Beliung 

Kedua tersangka, B.G dan A.K, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut,” jelas Hendra Rochmawan. Pada Rabu (12/11).

Baca Juga:  Longsor di Pasirlangu KKB, Tim DVI Polda Jabar Kerahkan Pasukan untuk Identifikasi Korban

Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara.

Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Gr

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru