Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017. Kamis (13/11/2025).
Proyek senilai Rp29,47 miliar ini diduga mengalami penyimpangan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Mulyagiri, namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G tanpa sepengetahuan yang berwenang.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K juga diduga tidak melakukan tindakan atau peneguran atas pengalihan proyek tersebut.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.
Polda Jabar juga menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan, dan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item.
Kedua tersangka, B.G dan A.K, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut,” jelas Hendra Rochmawan. Pada Rabu (12/11).
Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara.
Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.***
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Penulis : Moh Asep
Editor : Gr






