Deltanusantara.com – Usai penutupan tambang di Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi memberikan kompensasi Rp9 juta bagi pekerja tambang yang terdampak hingga menjadi pengangguran. Selasa (4/11/2025).
Pembayaran kompensasi diberikan secara bertahap (dicicil). Kebijakan tersebut menjadi langkah awal Pemprov Jabar dalam menata kembali sektor pertambangan, agar berkeadilan bagi masyarakat dan lingkungan.
Dedi menyampaikan pada bulan Januari 2026, para pekerja akan menerima tambahan Rp6 juta dari dana kompensasi yang disiapkan, sehingga totalnya Rp9 juta per orang.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat di Gedung Serbaguna 1, Komplek Pemkab, Cibinong, pada Senin (3/11).
Ia menjelaskan, dana kompensasi diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yakni November dan Desember 2025 serta Januari 2026, masing-masing senilai Rp3 juta per bulan,” katanya.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut muncul setelah Pemprov Jabar menemukan fakta bahwa sebagian besar pekerja tambang selama ini memperoleh upah rendah, bahkan hanya sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per hari.
“Kalau dibiarkan, sektor tambang hanya melahirkan kerusakan alam dan ketimpangan sosial. Yang kaya makin kaya, yang miskin tetap miskin. Kita harus benahi agar tambang melahirkan nilai kemanusiaan,” ujar dia.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Tim audit investigatif yang terdiri dari pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) kini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait dampak sosial dan ekonomi penutupan tambang,” tuturnya.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor dalam merumuskan arah penataan tambang serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan khusus angkutan tambang.
Selain fokus pada kompensasi, Dedi juga menegaskan pentingnya reformasi sistem pajak tambang di Jawa Barat.
Dirinya menilai pajak tambang dari wilayah Rumpin dan Cigudeg selama itu belum dihitung secara digital dan akurat.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
“Selama ini pajak tambang sekitar Rp100 miliar per tahun untuk Kabupaten Bogor dan Rp25 miliar untuk provinsi. Kalau dihitung digital dan benar, nilainya bisa lima kali lipat,” ucapnya.
Menurutnya, optimalisasi pajak tersebut dapat menjadi sumber insentif berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang sekaligus memperkuat pendapatan daerah tanpa mengorbankan aspek lingkungan.
Dedi mengatakan berharap seluruh kegiatan pertambangan di Jawa Barat ke depan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memastikan kesejahteraan pekerja dan masyarakat terdampak dapat terjamin.
“Kita ingin masyarakat di sekitar tambang sejahtera, bukan hanya pengusaha tambangnya yang kaya. Keadilan harus dirasakan semua pihak,” tandasnya.***
Penulis : Gr






