Deltanusantara.com – Usai penutupan tambang di Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi memberikan kompensasi Rp9 juta bagi pekerja tambang yang terdampak hingga menjadi pengangguran. Selasa (4/11/2025).
Pembayaran kompensasi diberikan secara bertahap (dicicil). Kebijakan tersebut menjadi langkah awal Pemprov Jabar dalam menata kembali sektor pertambangan, agar berkeadilan bagi masyarakat dan lingkungan.
Dedi menyampaikan pada bulan Januari 2026, para pekerja akan menerima tambahan Rp6 juta dari dana kompensasi yang disiapkan, sehingga totalnya Rp9 juta per orang.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat di Gedung Serbaguna 1, Komplek Pemkab, Cibinong, pada Senin (3/11).
Ia menjelaskan, dana kompensasi diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yakni November dan Desember 2025 serta Januari 2026, masing-masing senilai Rp3 juta per bulan,” katanya.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut muncul setelah Pemprov Jabar menemukan fakta bahwa sebagian besar pekerja tambang selama ini memperoleh upah rendah, bahkan hanya sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per hari.
“Kalau dibiarkan, sektor tambang hanya melahirkan kerusakan alam dan ketimpangan sosial. Yang kaya makin kaya, yang miskin tetap miskin. Kita harus benahi agar tambang melahirkan nilai kemanusiaan,” ujar dia.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Tim audit investigatif yang terdiri dari pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) kini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait dampak sosial dan ekonomi penutupan tambang,” tuturnya.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor dalam merumuskan arah penataan tambang serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan khusus angkutan tambang.
Selain fokus pada kompensasi, Dedi juga menegaskan pentingnya reformasi sistem pajak tambang di Jawa Barat.
Dirinya menilai pajak tambang dari wilayah Rumpin dan Cigudeg selama itu belum dihitung secara digital dan akurat.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
“Selama ini pajak tambang sekitar Rp100 miliar per tahun untuk Kabupaten Bogor dan Rp25 miliar untuk provinsi. Kalau dihitung digital dan benar, nilainya bisa lima kali lipat,” ucapnya.
Menurutnya, optimalisasi pajak tersebut dapat menjadi sumber insentif berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang sekaligus memperkuat pendapatan daerah tanpa mengorbankan aspek lingkungan.
Dedi mengatakan berharap seluruh kegiatan pertambangan di Jawa Barat ke depan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memastikan kesejahteraan pekerja dan masyarakat terdampak dapat terjamin.
“Kita ingin masyarakat di sekitar tambang sejahtera, bukan hanya pengusaha tambangnya yang kaya. Keadilan harus dirasakan semua pihak,” tandasnya.***
Penulis : Gr






