Gubernur Dedi Mulyadi Diminta untuk Mencabut Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Dinilai Cacat Hukum

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu menjadi sorotan dari berbagai kalangan. 

Gagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu menjadi sorotan dari berbagai kalangan. 

 

Deltanusantara.com – Gagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Gagasan Gerakan Sapoe Sarebu tersebut yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Sosial sebagai ketentuan dalam penggalangan dana sosial.

Apalagi Gerakan tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat, Perangkat daerah di provinsi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat.

Giri Ahmad Taufik Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menilai, secara prinsip, pungutan yang dilakukan pemerintah daerah hanya diperbolehkan dalam dua bentuk, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di luar itu, tidak ada bentuk pungutan lain yang diperbolehkan.

Jika pemerintah daerah memungut dana tanpa dasar hukum, apalagi mengatasnamakan sumbangan sukarela, tetap bisa dikategorikan melanggar hukum,” ujarnya di Bandung. Senin 6 Oktober 2025.

Giri menilai persoalan utama dari inisiatif Gubernur Jabar ini tidak hanya terletak pada absennya dasar hukum, tetapi juga pada tata kelola keuangan yang tidak jelas.

“Dana itu dikumpulkan ke mana, peruntukannya bagaimana, dan siapa yang mengawasi. Dalam sistem keuangan negara, dana di luar anggaran pemerintah atau nonbujeter tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Ia menyarankan agar Gubernur Jabar memanfaatkan skema pendanaan lain yang sah, seperti dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Jika memang ingin mendukung program bantuan darurat bagi masyarakat, kalau dipaksakan, kebijakan ini bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi, karena melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 425 KUHP,” ujarnya.

Giri juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menggunakan dalih Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 untuk melegalkan pungutan tersebut.

Menurutnya, dalam regulasi turunan seperti Permensos Nomor 8 Tahun 2021, gubernur hanya berperan memberikan izin kepada ormas atau lembaga kesejahteraan sosial yang ingin melakukan penggalangan dana, bukan sebagai pihak yang memungut langsung.

“Saya rasa SE (Surat Edaran) itu sebaiknya dicabut karena cacat hukum. Kalau gubernur tetap bersikeras menjalankan kebijakan ini, saya mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi.

Ini sudah kesekian kalinya Gubernur Dedi membuat kebijakan kontroversial, dan sudah saatnya ditertibkan,” katanya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB