Gubernur Dedi Mulyadi Diminta untuk Mencabut Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Dinilai Cacat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu menjadi sorotan dari berbagai kalangan. 

Gagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu menjadi sorotan dari berbagai kalangan. 

 

Deltanusantara.com – Gagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Gagasan Gerakan Sapoe Sarebu tersebut yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Sosial sebagai ketentuan dalam penggalangan dana sosial.

Apalagi Gerakan tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat, Perangkat daerah di provinsi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat.

Giri Ahmad Taufik Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menilai, secara prinsip, pungutan yang dilakukan pemerintah daerah hanya diperbolehkan dalam dua bentuk, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Menjenguk Iyah Sadiah, Seorang Lansia Asal Garut yang Jadi Korban Insiden Pesta Rakyat

Kedua hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di luar itu, tidak ada bentuk pungutan lain yang diperbolehkan.

Jika pemerintah daerah memungut dana tanpa dasar hukum, apalagi mengatasnamakan sumbangan sukarela, tetap bisa dikategorikan melanggar hukum,” ujarnya di Bandung. Senin 6 Oktober 2025.

Giri menilai persoalan utama dari inisiatif Gubernur Jabar ini tidak hanya terletak pada absennya dasar hukum, tetapi juga pada tata kelola keuangan yang tidak jelas.

“Dana itu dikumpulkan ke mana, peruntukannya bagaimana, dan siapa yang mengawasi. Dalam sistem keuangan negara, dana di luar anggaran pemerintah atau nonbujeter tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Jelang Rencana Aksi di Jakarta

Ia menyarankan agar Gubernur Jabar memanfaatkan skema pendanaan lain yang sah, seperti dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Jika memang ingin mendukung program bantuan darurat bagi masyarakat, kalau dipaksakan, kebijakan ini bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi, karena melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 425 KUHP,” ujarnya.

Giri juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menggunakan dalih Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 untuk melegalkan pungutan tersebut.

Baca Juga:  Korlantas Polri dan Dedi Mulyadi Sepakati Kemudahan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Menurutnya, dalam regulasi turunan seperti Permensos Nomor 8 Tahun 2021, gubernur hanya berperan memberikan izin kepada ormas atau lembaga kesejahteraan sosial yang ingin melakukan penggalangan dana, bukan sebagai pihak yang memungut langsung.

“Saya rasa SE (Surat Edaran) itu sebaiknya dicabut karena cacat hukum. Kalau gubernur tetap bersikeras menjalankan kebijakan ini, saya mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi.

Ini sudah kesekian kalinya Gubernur Dedi membuat kebijakan kontroversial, dan sudah saatnya ditertibkan,” katanya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru