Deltanusantara.com – Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan pelaku kurang dari 30 menit setelah kejadian. Selasa (30/9/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 28 September 2025, di sekitar Jalan Raya Bojongsoang.
Korban, Sdr. Dimas, melaporkan bahwa sepeda motornya jenis Honda Beat Hitam Tahun 2019 telah dicuri menggunakan kunci Astag/Letter T oleh seorang pelaku.
Berkat kewaspadaan korban yang segera berteriak meminta bantuan, serta didukung kehadiran petugas Kepolisian Polsek Bojongsoang yang kebetulan sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) tidak jauh dari lokasi kejadian, aksi pengejaran pun segera dilakukan.
Polisi dibantu warga dan petugas yang sedang Gatur Lalin, langsung mengejar pelaku yang membawa kabur motor korban.
Pelaku yang berinisial OJ alias JON (35 tahun), berprofesi sebagai buruh harian lepas, langsung dibawa ke Mapolsek Bojongsoang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 buah kunci Astag/Letter T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk beraksi.
Pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bojongsoang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara warga dan anggota kepolisian yang bertindak cepat.
Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Bojongsoang.
Kami imbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman ganda,” tutupnya.***
Penulis : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar